Mohon tunggu...
Rani Selviani
Rani Selviani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya gemar menulis fiksi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Poligami di Indonesia Menurut Islam dan Negara

31 Januari 2023   11:50 Diperbarui: 31 Januari 2023   11:56 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Poligami berasal dari bahasa Yunani, kata poligami merupakan gabungan dari dua kata yaitu poli atau polus yang artinya banyak dan kata gamos yang artinya kawin atau perkawinan. gabungan dari dua kata ini memiliki arti pernikahan yang banyak.  

Adapun dalam istilah kitab-kitab fiqih poligami disebut dengan ta'addud al-zaujat yang berarti banyak isteri, sedangkan secara istilah diartikan sebagai kebolehan mengawini perempuan dua, tiga, atau empat, kalau bisa berlaku adil.

Dalil yang dijadikan landasan kebolehan poligami sesuai Firman Allah pada surat An-Nisa' ayat 3"Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim(bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."

Perkembangan poligami dalam sejarah manusia mengikuti pola pandangan masyarakat terhadap kaum perempuan. Pada masa dimana masyarakat memandang kedudukan dan derajat perempuan hina, poligami menjadi subur, sebaliknya pada masa masyarakat memandang kedudukan derajat perempuan terhormat, poligami pun berkurang. Jadi poligami mengalami pasang surut mengikuti tinggi rendahnya masyarakat memandang derajat perempuan.

Poligami sudah berlangsung sejak jauh sebelum datangnya agamaIslam. Bangsa-bangsa Eropa, Asia dan Afrika sudah berpoligami sejaklama. Karena itu tidak benar apabila ada tuduhan bahwa Islam yangmelahirkan aturan tentang poligami. Bedanya, agama Islammembatasinya dalam batasan jumlah maksimal empat orang istri.

Sejarah Poligami di Indonesia

Praktek poligami di Indonesia sudah berlangsung sejak masa Mataram kuno dan Majapahit. Bahkan tradisi poligami merupakan sebuah kelaziman dalam suku bangsa Indonesia, setelah Mataram dan Majapahit hancur.

Sepanjang sejarah Indonesia perempuan yang berhasil mendokumentasikan penderitaannya oleh tradisi poligami adalah R.A Kartini. Kartini berbeda dengan perempuan lain, pada saat itu Kartini telah memahami emansipasi dan kesetaraan gender. Walaupun demikian, Kartini tetap tidak bisa mengelak dari tradisi turun temurun itu, dia tak mampu menghadapi doktrin yang membuat dirinya menderita. Bahkan ia dinikahkan dengan Bupati Rembang sebagai istri keempat. Dia lakukan itu juga merupakan wujud kepatuhan dirinya terhadap orang tua. Kartini tidak pernah menerima konsep poligami hingga sepanjang pernikahannya dipenuhi dengan penderitaan yang tiada henti.

Dasar Hukum Poligami

Menurut Negara

Dasar hukum poligami dapat kita jumpai dalam Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan yang mengatur secara jelas bahwa:Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.Khusus bagi yang beragama Islam, dasar hukum poligami diatur pula dalam Pasal 56 ayat (1) KHI: Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun