3. Transparansi Data, publik berhak tahu berapa nilai kerugian, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana dana pemulihan digunakan.
4. Penegakan Hukum, agar perusakan fasilitas publik tidak dianggap hal biasa setiap kali terjadi demonstrasi.
Sebagai mahasiswa, saya melihat kerusakan ini bukan sekadar persoalan gedung rusak atau angka miliar rupiah yang hilang. Lebih dari itu, hal ini mencerminkan lemahnya tata kelola aset negara sekaligus rapuhnya kultur demokrasi di negara kita ini.
Apabila pemerintah hanya berfokus pada perbaikan fisik tanpa memperkuat tata kelola, maka benar, kerusakan pasca demo akan selalu menjadi beban neraca negara. Namun jika peristiwa ini dijadikan momentum reformasi, kerugian pada tahun 2025 dapat menjadi titik balik menuju tata kelola yang lebih transparan, adil, dan Tangguh.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI