Mohon tunggu...
rangga putra
rangga putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - freelance

belum punya bio

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemuda dan Kriminalitas: Penyebab dan Dampak

22 Maret 2023   03:30 Diperbarui: 22 Maret 2023   03:34 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Aksi kejahatan atau aksi kriminalitas sudah menjadi sebuah fenomena menyimpang yang sering kali terjadi di dalam lingkungan masyarakat. Pada umumnya, suatu penyebab kriminalitas terjadi adalah karena adanya beberapa faktor yang membuat seseorang atau pelaku melakukan perilaku kriminalitas, sehingga kriminalitas semakin sulit untuk diberantas dan menjadi kekhawatiran bagi banyak pihak. Fenomena kriminalitas kerap beredar di dalam berbagai kalangan, terutama di kalangan pemuda. Sebab, masa pemuda merupakan masa yang rentan terprovokasi untuk melakukan aksi kriminalitas, karena pemuda sedang mengalami proses perubahan pada pertumbuhan dan perkembangan di kehidupannya.

Kriminalitas telah terus-menerus mengakibatkan beragam macam dampak yang ditimbulkan terhadap para korban, baik harta, benda, maupun jiwa. Aksi kriminalitas selalu membawa pengaruh untuk setiap lingkungan sekitar. Tidak dapat dipungkiri, bahwa kriminalitas menghasilkan imbas yang menganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. Sehingga, sesekali diperoleh pertanyaan "apa yang menjadi penyebab terjadinya perilaku kriminalitas pada pemuda dan apa dampak yang ditimbulkan dari perilaku kriminalitas pemuda?"

Pemuda sering disebut sebagai generasi muda yang mempunyai tanggung jawab untuk menjadi generasi penerus harapan bangsa. Secara psikologis, pemuda merupakan orang-orang yang berumur 10 -- 35 tahun, serta mempunyai jiwa atau identitas kepemudaan. Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, pengertian pemuda ialah seorang warga negara Indonesia yang sedang melalui masa pertumbuhan dan perkembangan di usia 16 -- 30 tahun. Sementara, menurut World Health Organization (WHO), pemuda merupakan seseorang yang berusia 10 sampai 24 tahun (young people), tetapi untuk yang usia 10 sampai 19 tahun disebut remaja atau adolescenea. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa pemuda adalah seseorang yang tengah berusia atau berumur 10 -- 35 tahun.

Dari segi pertumbuhan dan perkembangan, pemuda mengalami fase perubahan secara fisik, karakteristik, biologis, dan lain-lain. Menurut United Nation Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), pemuda didefinisikan sebagai suatu proses transisi dari masa kanak-kanak menuju masa dewasa dengan kesadaran kemandirian dan kebebasan. Masa muda merupakan masa dimana seorang pemuda sedang melewati proses mencari jati diri, sehingga pemuda mempunyai konsepsi sendiri tentang penafsiran nilai dan norma, baik dan buruk, serta benar atau salah. Biasanya, seorang pemuda sangat ingin mencoba banyak hal, agar pemuda mengetahui sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak boleh untuk dilakukan. 

Akan tetapi, terdapat sebagian pemuda yang terjerumus ke dalam suatu perilaku yang menyimpang atau dikenal dengan kriminalitas. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata kriminalitas adalah hal-hal yang bersifat kriminal atau segala bentuk tindakan yang melanggar hukum pidana. Secara sosiologis, kriminalitas mempunyai beberapa unsur, antara lain: (1) kriminalitas merupakan perbuatan yang merugikan seseorang, baik dalam aspek ekonomis maupun psikologis; (2) kriminalitas dapat menyinggung perasaan susila seseorang atau masyarakat hingga menyebabkan ejekan dan hinaan. Dengan demikian, kriminalitas merupakan suatu perilaku atau perbuatan menyimpang yang merugikan seseorang dan masyarakat.

Pada konteks kepemudaan, seorang pemuda yang belum bisa memaknai interpretasi dari nilai dan norma akan terbawa ke dalam pengaruh kejahatan atau kriminalitas. Sehingga, pemuda justru menjadi pelaku utama terjadinya tindak kriminalitas, misalnya seperti merokok, meminum-minuman keras, penyalahgunaan narkoba, perkelahian atau tawuran, aksi begal, dan lain sebagainya. Umumnya, faktor penyebab dari tindakan atau perilaku kriminalitas pada pemuda adalah faktor internal dan faktor eksternal. Adapun beberapa faktor internal dan eksternal yang menyebabkan terjadinya kriminalitas pada pemuda, diantaranya sebagai berikut:

  • Krisis identitas, artinya pemuda yang gagal dalam mencapai masa integrasi diri dapat menyebabkan tindakan kriminal, karena pemuda akan merasa ingin mencari jati diri atau identitas pemuda. 
  • Kontrol diri yang lemah, berarti pemuda yang tidak bisa mempelajari atau memahami perbedaan tentang tingkah laku yang benar dan tingkah laku yang salah akan terseret dalam melakukan kriminalitas.
  • Emosi yang tidak stabil, pemuda yang memiliki emosi yang tidak stabil dapat menjadi akibat terjadinya kriminalitas, sebab pemuda akan mudah untuk terprovokasi dalam melakukan perilaku kriminal.
  • Faktor keluarga. Lingkungan keluarga merupakan lingkungan yang fundamental dalam membentuk kepribadian seorang pemuda, karena pola asuh orang tua dapat mempengaruhi perilaku dan sikap pada pemuda. Jika seorang pemuda tidak mendapatkan pola asuh atau kasih sayang, maka pemuda akan melakukan tindakan apapun untuk mendapatkan perhatian dari orang tua.
  • Faktor lingkungan sekitar. Sebuah lingkungan teman sebaya dan lingkungan sekitar dapat menjadi faktor penyebab perilaku kriminalitas pada pemuda, karena lingkungan teman sebaya dan lingkungan sekitar bisa sebagai pemicu seorang pemuda melakukan berbagai macam hal, seperti perilaku baik atau perilaku buruk.

Selanjutnya, akibat penyebab atas fenomena atau peristiwa kriminalitas pada pemuda, tentunya diperoleh berbagai dampak yang ditimbulkan dari perilaku kriminalitas pemuda. Lalu, dampak yang disebabkan oleh perilaku kriminalitas pada seorang pemuda bisa menjadi pengaruh bagi pihak-pihak yang terkait. Tidak bisa disangkal, bahwa kriminalitas membawa dampak-dampak yang sangat membebani dan merugikan. Adapun beberapa dampak yang ditimbulkan dari perilaku kriminalitas pada pemuda, antara lain:

  • Bagi diri sendiri, artinya dampak yang ditimbulkan dari perilaku kriminalitas sudah pasti bakal berimbas kepada diri sendiri. Seorang pemuda yang melakukan kriminalitas akan mendapatkan dampak yang sepadan atas tindakan yang dilakukan, seperti rasa malu, mendapatkan sanksi atau hukuman, dan sebagainya.
  • Bagi orang lain, berarti perilaku kriminalitas pada pemuda dapat berdampak terhadap orang lain. Sebab, kriminalitas mampu menyebabkan dampak yang sangat berpengaruh dan merugikan orang lain.
  • Bagi lingkungan masyarakat. Suatu tindakan kriminalitas yang dilakukan oleh pemuda dapat mengakibatkan beragam dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan masyarakat, misalnya mengganggu ketentraman atau ketertiban, dll.

Daftar Pustaka :

In'am, A. (2020). Peranan Pemuda dalam Pendidikan Sosial Kemasyarakatan. Intizam, Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 3(2), 67-77.

Wattimury, W. A., & Heidemans, G. A. (2020). PENTINGNYA PERAN AKTIF PEMUDA SEBAGAI TULANG PUNGGUNG GEREJA DALAM PELAYANAN DI JEMAAT GKI SYALOOM KLAMALU. EIRENE Jurnal Ilmiah Teologi, 5(2).

White, B., & Naafs, S. (2012). Generasi antara: refleksi tentang studi pemuda Indonesia. Jurnal Studi Pemuda, 1(2), 89-106.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun