Mohon tunggu...
Pojok Rangga
Pojok Rangga Mohon Tunggu... Administrasi - aktifitas kerja dan senang menulis

Hobi Menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

BIPPS Mendorong Pemerintah Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

8 Agustus 2021   17:04 Diperbarui: 8 Agustus 2021   17:10 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BIPPS mendorong Pemerintah untuk Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Bandung - BIPPS menilai RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) penting untuk segera disahkan oleh DPR RI agar ada perlindungan untuk korban kekerasan seksual (8/08/2021)

Hal itu disampaikan dalam kegiatan Bincang Santai Virtual yang diselenggarakan oleh BIPPS (Bandung Institute Public Policy Studies).

Muhammad Faiz Alafify selaku Koordinator Program BIPPS mengatakan bahwa banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat sehingga penting untuk segera disahkan.

"Agar ada kepastian perlindungan hukum bagi penyandang korban kekerasan seksual"ujarnya

Kemudian Faiz menyampaikan bahwa banyaknya kasus kekerasan hasil catatan Komnas perempuan ada sebanyak 299.911 kasus pada tahun 2020.

"Kasus itu terdiri dari Pengadilan Negeri dan Agama sejumlah 291.677, Lembaga layanan mitra Komnas perempuan sejumlah 8.233 kasus dan Unit Pelayanan dan rujukan Komnas perempuan sebanyak 2.389 kasus dengan catatan 2.134 kasus merupakan kasus berbasis gender dan 255 kasus diantaranya kasus tidak berbasis gender dan memberikan informasi"ujarnya dalam bincang santai virtual BIPPS tentang Kenapa RUU PKS ini harus segera disahkan?

Lisna Siti Ratnasari selaku Aktifis Perempuan dan Pemateri dalam Bincang Santai Virtual mengatakan kenapa RUU PKS ini penting untuk segera disahkan ada 3 poin besar dalam RUU ini.

"Pertama adanya kekosongan hukum dalam memberantas kekerasan seksual"ujarnya yang disampaikan dalam bincang virtual

Kemudian aktifis perempuan inipun menambahkan bahwa kedua tujuannya yaitu agar melindungi segenap hak korban.

"Terakhir adalah Pendekatan experience or evidence based"pungkasnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun