Mohon tunggu...
Rangga jati kusuma
Rangga jati kusuma Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Pribadi yang senang mempelajari hal baru dan berpetualangan ke berbagai tempat

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Pentingnya Etika dalam Media Sosial

15 November 2017   22:11 Diperbarui: 15 November 2017   22:13 2737
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Di zaman modern ini semua hal semakin mudah dengan munculnya internet. Komunikasipun dimudahkan dengan munculnya media sosial yang saat ini sangat digandrungi oleh remaja - remaja. Bersama dengan semakin bertambah pesatnya penggunaan media sosial semakin banyak orang melakukan tindakan tidak baik di dalam media sosial, seperti bentuk - bentuk pembullyan dan penyebaran berita hoax yang menyebabkan pelecahan nama baik. munculnya tindakan - tindakan seperti ini yang menjadi dasar pemerintah membuat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU ini lah yang mengatur tindakan dalam penggunaan media internet salah satunya media sosial.

Saat ini dengan muculnya UU no 19 tahun 2016 ITE maka ada peraturan yang mengatur tindakan kita saat menggunakan media sosial. Saat ini kita perlu perlu memperhatikan setiap hal yang kita bagikan di media sosial. Ketika kita membagikan sesuatu di media sosial maka akan tersebar melalui internet dan banyak orang akan melihatnya. karena itu kita perlu menjaga perilaku kita. Bila kita dengan sengaja atau tidak sengaja menyinggung orang lain dalam postingan kita maka orang tersebut pun akan merasa dilecehkan. Begitupula dengan penghinaan yang disebarkan melalui media sosial, tindakan ini adalah salah satu bentuk dari bullying. Dalam UU ITE tindakan - tindakan seperti ini akan masuk dapat ditindaklanjuti dan berurusan dengan polisi

Hingga saat ini sudah banyak sekali kasus yang berhubungan karena postingan yang dibuat di media sosial. Salah satu contohnya  adalah kasus saracen yang merupakan organisasi yang sering kali menyebarkan berita - berita hoax. Saracen menggunakan lebih dari 8000 akun untuk membuat berita - berita hoax yang berbau sara dan menyebarkannya, sehingga berita tersebut tersebar luas dan banyak orang yang percaya dengan berita - berita yang mereka buat. 

Selain kasus yang melibatkan organisasi besar dan tindakan yang direncanakan seperti itu. Postingan sederhana pun dapat masuk tindak pidana bila kita tidak berhati - hati memposting sesuatu. Contohnya bula Mei lalu Yhunie Rhasta didatangi polisi karena psotingan status facebook nya yang menggambarkan kekesalannya ketika terkena razia polisi. Status yang ia buat berisi penghinaan terhadap polisi. postingan sederhana yang berisi perasaan kitapun dapat membuat ditindak pidana karena itu penting untuk mengetahui  peraturan yang ada didalam UU ITE dan bijak dalam mengguanakan media sosial.

UU ITE terakhir kali direvisi pada 28 November 2016 yang membuat beberapa perubahan dan bagi kita yang sering menggunakan media sosial penting untuk memperhatikan peraturan - peraturan yang terdapat didalam UU ITE tersebut sehingga tidak terjerat tindak pidana. Ada beberapa hal yang wajib kita hindari, seperti membuat postingan yang mencemarkan nama baik karena hal ini telah diatur dalam pasal 27 UU ITE yang membahas tentang perbuatan yang dilarang. 

Dalam pasal 27 ayat 3 berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.". Orang yang melanggar dapat dikenai tindak pidana 4 tahun atau denda 1 miliyar rupiah. Selain itu penyebaran  berita hoax dan penyebaran ujaran kebencian mengenai suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) juga dapat dikenai tindak pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda sebesar 1 miliyar.

Saat ini Indonesia memiliki UU ITE yang mengatur perilaku kita dalam menggunakan internet. Keberadaan UU ITE tersebut membantu dalam menindak pihak - pihak yang menggunakan media sosial dengan tidak bijak. Dengan mengetahui peraturan - peraturan yang tercantum didalam UU ITE tersebut kita juga dapat belajar untuk menggunakan media sosial dengan bijak, menghindari tindakan - tindakan yang tidak sepantasnya kita lakukan dengan media sosial kita sehingga tidak membuat kita terjerat  tindak pidana dan tidak merugikan pihak - pihak lain pula. Etika didalam menggunakan media sosial sangat penting, pikirkan baik - baik sebelum memposting seusuatu karena hal yang kita bagikan bukan hanya dilihat oleh kita. Gunakanlah media sosial dengan bijak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun