Kebijakan luar negeri merupakan suatu strategi dan langkah yang dirancang oleh pembuat kebijakan negara untuk berinteraksi dengan negara lain serta entitas politik internasionalnya, guna mencapai tujuan dan kepentingan nasional. (Sadewa & Hakiki, 2023). Di Indonesia, landasan utama politik luar negeri dapat dilihat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya alinea pertama yang menegaskan "bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan". Indonesia juga meyakini bahwa pembentukan negara ini bertujuan untuk"ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial". Kedua prinsip tersebut kemudian menjadi dasar pendorong dalam politik luar negeri Indonesia, yang tercermin dalam politik luar negeri bebas aktif. Istilah "bebas" menggambarkan bahwa Indonesia bersikap independen dan tidak terikat pada blok kekuatan manapun atau aliansi militer tertentu, sementara itu, "aktif" mencerminkan komitmen Indonesia untuk secara konsisten memperjuangkan nilai-nilai kemerdekaan, perdamaian global yang berkelanjutan, serta keadilan sosial dalam hubungan internasional (Haryanto, 2019).
Dalam dinamika geopolitik saat ini, prinsip politik luar negeri bebas aktif menghadapi sebuah dinamika yang kemungkinan dapat merubah orientasi prinsip bebas aktif dengan adanya laporan per bulan Februari 2025 mengenai permintaan Rusia untuk mendirikan pangkalan udara di Papua. Permintaan ini tidak hanya menempatkan Indonesia di tengah rivalitas geopolitik baru antara kekuatan besar dunia, tetapi juga menggoyahkan konsistensi netralitas Indonesia dengan kebijakan politik bebas aktif dan negara Non-Blok yang selama ini dijaga dengan hati-hati. Papua merupakan wilayah strategis Indonesia, kaya sumber daya alam, dan memiliki posisi geografis yang penting di antara kawasan Asia dan Pasifik. Dalam beberapa dekade terakhir, wilayah ini kerap menjadi sorotan internasional baik dari sisi politik, ekonomi, maupun militer. Ketertarikan kekuatan besar seperti Amerika Serikat, China, dan Rusia terhadap kawasan ini bukanlah hal baru. Namun, permintaan resmi untuk mendirikan pangkalan militer merupakan eskalasi serius yang mengundang konsekuensi besar, baik dalam hubungan internasional maupun dalam stabilitas domestik Indonesia. Hal ini terlihat ketika adanya kekhawatiran dari Australia dengan Perdana Menteri Anthony Albanese yang menyatakan bahwa Australia tidak menginginkan pengaruh Rusia di kawasan tersebut (Razak, 2025). Bahkan Presiden Prabowo dalam wawancaranya pun turut serta menyatakan bahwa "Akan menjadi kegagalan yang sangat besar jika mereka tidak menerima pemberitahuan tentang permintaan tersebut sebelum diumumkan secara publik oleh Presiden Indonesia" (Sorongan, 2025). Hal ini tentunya menunjukkan bahwa langkah semacam itu dapat memengaruhi hubungan Indonesia dengan negara-negara tetangga dan mitra strategisnya.
Pada terjadinya permintaan Rusia dalam mendirikan kapal pangkalan udara di Papua, jika dipandang dalam kacamata level analisa akan bersifat korelasionis, hal ini dikarenakan bahwa unit analisa dan eksplanasinya merupakan negara-bangsa. unit analisa adalah permintaan Rusia sebagai tindakan politik luar negeri untuk memperluas pengaruh militer di kawasan strategis Indo-Pasifik. Sementara itu, unit eksplanasi adalah respon Indonesia sebagai negara yang mempertimbangkan kepentingan nasional, prinsip bebas aktif, serta konsekuensi dari tatanan internasional yang multipolar
Permintaan Rusia untuk mendirikan pangkalan udara di Papua tentu tidak bisa dipandang sebagai sekadar urusan bilateral. Dalam persoalan global saat ini menunjukkan rivalitas yang semakin memanas antara Amerika Serikat, sekutunya, dan Rusia, diperparah oleh perang di Ukraina, sanksi ekonomi, dan ketegangan di berbagai kawasan strategis lainnya (Leonanda, 2024). Dalam situasi demikian, setiap langkah negara yang terkesan berpihak kepada salah satu kekuatan besar akan langsung menarik perhatian dunia internasional, memicu respons keras, dan bahkan bisa memicu ketegangan regional. Bagi Indonesia, mengizinkan Rusia mendirikan pangkalan udara berarti mengambil resiko tinggi, bukan hanya terkait keamanan nasional, tetapi juga resiko terganggunya hubungan dengan negara-negara lain seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, dan bahkan negara-negara ASEAN.
Jika dilihat secara historis dan prinsipil, Indonesia harus menolak permintaan tersebut jika memang Indonesia akan tetap konsisten dengan politik bebas aktif. Memberikan izin kepada satu kekuatan besar untuk membangun instalasi militer di wilayah kedaulatan Indonesia jelas bertentangan dengan sikap non-aliansi yang menjadi dasar bebas aktif. Hal ini akan memberikan kesan bahwa Indonesia memihak salah satu negara dan membuka kemungkinan ketergantungan militer, dan melemahkan posisi Indonesia dalam diplomasi multilateral. Selain itu, dari perspektif hukum internasional dan konstitusi, Indonesia memiliki komitmen untuk menjaga netralitas wilayahnya dari keterlibatan militer asing kecuali dalam konteks kerja sama yang tidak mengancam kedaulatan nasional dan mendukung perdamaian dunia. Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemenlu) yang menyatakan bahwa "Indonesia sebagai negara yang memiliki tradisi polugri yang bebas aktif akan menerima dan mengijinkan pesawat atau kapal militer negara lain dalam misi damai untuk berkunjung ke Indonesia" (Sorongan, 2025).
Respons resmi pemerintah Indonesia terhadap permintaan ini menunjukkan konsistensi dengan prinsip bebas aktif. Dalam konteks kebijakan luar negeri, Indonesia mengadopsi decision-making model atau model pembuatan keputusan, yang menekankan bahwa setiap langkah diplomasi dan respons internasional merupakan hasil dari rangkaian keputusan yang diambil oleh unit-unit politik domestik yang sah, berdasarkan kepentingan nasional, stabilitas kawasan, dan posisi strategis Indonesia di kancah global (Rosenau, 1969). Pendekatan ini mempertimbangkan kondisi situasional seperti tekanan, krisis, dan risiko yang menyertai proses pengambilan kebijakan luar negeri (Robinson, 1965).
Maka dari itu, Kementerian Luar Negeri Indonesia langsung menegaskan bahwa Indonesia berkomitmen untuk tidak mengizinkan pendirian pangkalan militer asing di wilayahnya. Dilansir dari laman Tempo, kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) angkat bicara ihwal permintaan Rusia untuk mengakses pangkalan TNI Angkatan Udara di Papua, juru bicara Kemlu Rolliansyah Soemirat alias Roy menegaskan instansinya tidak pernah mengizinkan negara lain, termasuk Rusia, untuk mengakses pangkalan militer TNI (TEMPO, 2025). Indonesia menolak segala bentuk kehadiran militer asing yang dapat mengancam prinsip netralitas dan kedaulatan negara. Sikap ini tidak hanya selaras dengan prinsip dasar kebijakan luar negeri yang bebas aktif, tetapi juga penting untuk menjaga posisi Indonesia di mata dunia, terutama dalam forum-forum multilateral seperti ASEAN dan Gerakan Non-Blok. Penolakan tersebut memperlihatkan bahwa Indonesia memahami sebuah resiko jangka panjang dari keterlibatan kekuatan besar di wilayahnya. Meskipun kehadiran militer asing yang memiliki kekuatan besar dapat menawarkan sebuah keuntungan strategis dalam jangka pendek, langkah seperti itu dapat menciptakan keputusan yang dipandang negatif serta membuka peluang bagi tuntutan serupa dari negara dengan kekuatan besar lainnya. Lebih jauh dari pada itu, tindakan tersebut berpotensi melemahkan posisi Indonesia dalam forum-forum diplomatik internasional karena dinilai tidak konsisten dengan komitmennya terhadap prinsip non intervensi atau non-blok dan penghormatan terhadap kedaulatan negara.
REFERENSI
Haryanto, A. (2019). Prinsip Bebas Aktif Dalam Kebijakan Luar Negeri Indonesia: Perspektif Teori Peran. Jurnal Ilmu Politik Dan Komunikasi, 4(11), 17--28. Retrieved from https://repository.unikom.ac.id/30694/1/prinsip-bebas-aktif-dalam-kebijakan-luar negeri-indonesia.pdf
Leonanda, B. D. (2024). Mengubah Tananan Dunia: Rusia vs Amerika (Barat). Retrieved April 29, 2025, from https://www.kompasiana.com/bdleonanda/664ca8811470936244746702/mengubah tatatanan-dunia-rusia-vs-amerika-serikat-barat
Razak, I. (2025). Indonesia Stands by Free and Active Policy Amid False Claims of Russian Military Base. Retrieved April 29, 2025, from https://indonesiabusinesspost.com/4119/geopolitics-and-diplomacy/indonesia-stands-by free-and-active-policy-amid-false-claims-of-russian-military-base