Mohon tunggu...
Rana MahrinaAlhadar
Rana MahrinaAlhadar Mohon Tunggu... Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Hukum Gustav Radbruch (1878/1949): Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kegunaan/ Kebermanfaatan dalam Praktik Bisnis di Indonesia

10 Mei 2023   09:21 Diperbarui: 10 Mei 2023   09:26 749
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemikiran hukum Gustav Radbruch tentang keadilan, kepastian hukum, dan kebermanfaatan dalam praktik bisnis adalah konsep-konsep hukum universal yang dapat diterapkan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Namun, penerapannya harus disesuaikan dengan kultur budaya dan sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Pada prinsipnya, masyarakat Indonesia memiliki kecenderungan untuk menempatkan kepentingan kelompok atau komunitas di atas kepentingan individu. 

Oleh karena itu, konsep keadilan yang dianut oleh masyarakat Indonesia tidak hanya berfokus pada keadilan individual, tetapi juga keadilan sosial. Hal ini sejalan dengan konsep keadilan distributif yang dianut oleh Radbruch.

Di sisi lain, sistem hukum Indonesia yang mengacu pada hukum positif menempatkan kepastian hukum sebagai prinsip yang sangat penting. Namun, terdapat juga kelemahan dalam penerapannya yang dapat mengakibatkan perbedaan pengertian antara hakim dan praktisi hukum. 

Oleh karena itu, konsep kepastian hukum yang dianut oleh Radbruch yang menekankan pada nilai keadilan harus diterapkan dengan hati-hati dan perlu dipertimbangkan dalam konteks budaya hukum Indonesia. Sementara itu, konsep kebermanfaatan yang dianut oleh Radbruch dapat memberikan kontribusi positif dalam praktik bisnis di Indonesia, terutama dalam konteks bisnis yang berkelanjutan dan bertanggung jawab sosial. Konsep ini juga dapat membantu membangun kesadaran tentang pentingnya nilai-nilai etika dalam praktik bisnis, yang penting dalam mendorong pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

Perlu juga diperhatikan bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki banyak peraturan dan regulasi dalam praktik bisnis. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kesadaran dan pengetahuan tentang regulasi bisnis yang berlaku di Indonesia, baik oleh pelaku bisnis maupun oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proses bisnis. Dalam hal ini, konsep kepastian hukum yang dianut oleh Radbruch dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan pemahaman terhadap regulasi bisnis yang berlaku di Indonesia. Dengan pemahaman yang baik terhadap regulasi bisnis, pelaku bisnis dapat menjalankan bisnisnya dengan lebih efektif dan efisien, serta mengurangi risiko terjadinya pelanggaran hukum.

Implementasi konsep kepastian hukum dalam praktik bisnis juga harus memperhatikan keseimbangan dengan konsep keadilan dan kebermanfaatan. Hal ini penting agar regulasi bisnis yang ada tidak hanya berfokus pada kepastian hukum semata, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai keadilan dan kebermanfaatan bagi masyarakat. 

Dalam konteks Indonesia, konsep kebermanfaatan yang dianut oleh Radbruch dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan bisnis yang berkelanjutan dan bertanggung jawab sosial. Dengan memperhatikan kebermanfaatan bagi masyarakat, pelaku bisnis dapat menciptakan nilai tambah bagi masyarakat, serta memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
 
WHY

Alasan praktik bisnis yang sesuai dengan pemikiran hukum Gustav Radbruch tentang keadilan, kepastian hukum, dan kebermanfaatan memiliki banyak manfaat untuk Indonesia. Beberapa alasan mengapa praktik bisnis di Indonesia harus sesuai dengan pemikiran hukum Gustav Radbruch antara lain:

1. Meningkatkan kepercayaan investor: Ketika praktik bisnis dilakukan dengan memperhatikan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kebermanfaatan, maka investor akan merasa lebih percaya untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Dengan demikian, ekonomi Indonesia dapat berkembang lebih pesat.

2. Meningkatkan kualitas bisnis: Dalam praktik bisnis, keadilan dan kepastian hukum sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat. Jika semua pihak merasa bahwa mereka diperlakukan secara adil dan bahwa hak-hak mereka dijamin oleh hukum, maka lingkungan bisnis akan menjadi lebih stabil dan berkualitas.

3. Meningkatkan perlindungan konsumen: Dalam praktik bisnis yang berorientasi kebermanfaatan, perlindungan konsumen menjadi hal yang sangat penting. Praktik bisnis yang sesuai dengan pemikiran hukum Gustav Radbruch dapat membantu memastikan bahwa konsumen tidak dirugikan dalam transaksi bisnis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun