Mohon tunggu...
Ramid Masyutie
Ramid Masyutie Mohon Tunggu... Penulis - freelancer

Menulis ....

Selanjutnya

Tutup

Money

Membeli Pulau di Indonesia, Bolehkah?

4 Februari 2021   01:06 Diperbarui: 4 Februari 2021   01:23 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto: KOMPAS.com/NURWAHIDAH Pulau Lantigiang yang dijual Rp 900 juta dan telah dipanjar Rp 10 Juta.)

Apabila ada penjualan pulau di Indonesia sering ditanggapi dengan negatif, apalagi kalau di situs online, publik jadi bertanya-tanya, meski pulau itu tidak potensial dan tidak berpenghuni. 

Ada yang membayangkan jika sebuah pulau dijual pemiliknya dapat berbuat sesuka hatinya dipulau tersebut. Dari perbuatan illegal sampai membahayakan kedaulatan negara.

Orang asing membeli pulau di Indonesia sudah pasti berakhir dengan kegagalan, karena orang asing tidak dibolehkan memiliki tanah di Indonesia.

WNI membeli pulau di Indonesia bisa saja terjadi. Namun ada aturan yang harus dipatuhi. 

Tidak bisa 100 persen, paling sedikit 30 persen dikuasai langsung oleh negara dan paling banyak 70 persen dari luas pulau dapat dimanfaatkan oleh pemiliknya.

Pemilik wajib mengalokasikan miliknya 30 persen untuk ruang terbuka hijau.

(Foto: republika.co.id, Sebuah Pulau di Indonesia yang ditawarkan di situs www.privateislandsonline.)
(Foto: republika.co.id, Sebuah Pulau di Indonesia yang ditawarkan di situs www.privateislandsonline.)
Di dunia, membeli pulau bukan hal asing lagi. Membeli pulau layaknya membeli apartement. Banyak negara yang begitu antusias menjual pulaunya agar mendapat pemasukan dari pada kosong untuk menggerakkan ekonomi. 

Harga sebuah pulau di Kanada bervariasi antara 30.000 dan 5.000.000 euro, sementara dan tempat lain, melebihi 100 juta euro di beberapa bagian Pasifik dan Asia . 

Membeli pulau ada hak yang disebut freehold (hak kepemilikan tanah mutlak) atau leasehold (hak milik konsesi).

Di benua Amerika seperti di Eropa , pulau-pulau tersebut sering dijual secara freehold (hak kepemilikan mutlak )

Leasehold  adalah sistim sewa untuk jangka waktu antara 10 dan 99 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun