Mohon tunggu...
Pendidikan

Guru Cuti, Melanggar HAM?

11 Maret 2019   12:48 Diperbarui: 11 Maret 2019   13:16 782
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Digugu dan ditiru itulah guru. Katanya pahlawan tanpa tanda jasa. Seiring terus meningkatnya kesejahteraan guru PNS berdampak kepada peminat menjadi guru khususnya guru PNS dari tahun ke tahun terus meningkat. Menjadi guru itu ada beban tersendiri karena menyangkut masa depan bangsa dan negara serta berpengaruh terhadap peradaban manusia kedepannya. Guru merupakan manusia setengah dewa yang ada di bumi dimana ucapan dan tindakannya dijadikan contoh dan teladan bagi murid dan manusia disekitarnya.

Guru dan dosen sudah dianggap profesi yang pelaksanaanya berdasarkan prinsip-prinsip profesionalitas sesuai pasal 7 Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Saat ini kita akan fokuskan pembahasan berkaitan dengan hak guru PNS mendapatkan cuti tahunan. Adapun tema ini diambil karena menyikapi permasalahan yang banyak timbul akhir-akhir ini, seperti :

  • Jam kerja guru maksimal 40 jam/ minggu
  • Guru hanya mengabil cuti tahunan saat libur sekolah (semesteran), di luar itu tidak boleh
  • Jumlah cuti tahunan guru melebihi aturan sebanyak 14 hari

Seiring meningkatnya kesejahteraan guru khususnya yang berstatus PNS dengan adanya tunjangan profesi, bertambah juga tugas guru khususnya berkaitan dengan melengkapi administrasi baik untuk diri sendiri sebagai guru maupun untuk kelengkapan sekolah. Tugas administrasi ini harus diselesaikan karena berkaitan dengan nominal uang, baik untuk pribadi dalam hal ini guru maupun untuk institusi dalam hal ini sekolah. Sebelum membahas lebih lanjut, guru itu sendiri memiliki arti menurut pasal 1 UU 14/2005 adalah "pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah".

Berdasarkan sifat, tugas dan kegiatannya, guru dapat dibagi kedalam : (pasal 3 Permenpanrb nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya)

  • Guru Kelas
  • Guru Mata Pelajaran
  • Guru Bimbingan dan Konseling/ Konselor

Tugas utama guru (pasal 5 ayat 1 Permenpanrb 16/2009) adalah

"mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah"

Saat ini selain melaksanakan tugas utamanya, sebagai guru juga harus melaksanakan tugas tambahan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya yaitu tugas melengkapi administrasi bagi pribadi dan sekolah. Hal ini sangat menyita waktu bagi seorang guru PNS terlebih selain itu juga harus mempersiapkan dan melengkapi angka kredit agar dapat naik golongan yang persyaratannya tidak sedikit. Melaksanakan tugas tambahan merupakan salah satu beban kerja guru berdasarkan pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, yaitu :

Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru mencakup kegiatan pokok :

  • merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  • melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  • menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  • membimbing dan melatih peserta didik; dan
  • melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru

Adapun untuk melaksanakan beban kerja sesuai pasal 3 ayat 1 diatas, khususnya guru dilaksanakan selama 40 jam/ minggu yang terdiri dari 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istiahat (pasal 2 Permendikbud 15/ 2018)

Sama seperti Pegawai pada umumnya berkaitan dengan jam kerja mengacu kepada Keputusan Presiden RI nomor 68 tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah dalam pasal 1 dikatakan jumlah jam kerja efektif dalam 5 hari sebesar 37,5 jam/ minggu. Pada pasal 3 ayat 1 dikecualikan jam kerja 37,5 jam/ minggu salah satunya bagi lembaga pendidikan, adapun dalam ayat 2 dinyatakan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 1 ditetapkan lebih lanjut oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah dengan koordinasi dan mendapat persetujuan dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. Maka dapat disimpulkan untuk guru dalam pelaksanaan jam kerja mengacu kepada pasal 2 dan pasal 3 Permendikbud 15/ 2018.

Selama ini, salah satu alasan banyak orang ingin menjadi guru karena waktu kerjanya yang relatif fleksibel, maksudnya guru bisa hanya datang saat waktu mengajar, tapi untuk saat ini melihat penjelasan diatas jam kerja guru disamakan dengan jam kerja pegawai lainnya. Apa lagi jika sistem jam kerja guru ini dikaitkan dengan tunjangan profesi, maka sudah barang tentu guru akan standby terus disekolah meskipun tidak ada jam tatap muka dikelas karena harus melaksanakan beban kerja lainnya sesuai dengan pasal 2 ayat 2 Permendikbud 15/ 2018.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun