Dengan segera selesainya persoalan di antara kedua institusi penegak hukum itu, diharapkan kedua institusi dan juga lembaga penegak hukum lain, bisa lebih berkaca diri. Bisa lebih serius dalam menegakkan hukum. ***
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!