Artikel ini Membahas tentang rencana keterlibatan TNI dalam tindak pidana yang menimbulkan kekhawatiran publik karena dinilai dapat mengancam supermasi sipil dan prinsip demokrasi di Indonesia. Tulisan ini berupaya menjelaskan hakikat permasalahan, sumber, dan pengetahuan yang membentukan sudut pandang terhadap Masyarakat.
Ontologi, Hakikata atau Realistas yang Dikaji
Belakangan ini, public sedang ramai membicarakan persoalan rencana keterlibatan TNI dalan penanganan tindak pidana. Awal mula muncul wacana ini terjadi Ketika sedang membahas rancangan Undang-undang (RUU) yang memungkinkan TNI berperan dalam proses hukum di ranah sipil. Secara realitas isu ini menimbulkan kekhawatiran karena bisa mengancam supermasi sipil, yaitu prinsip bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara demokrasi ada di tangan pemerintahan. Selain itu, keterlibatan TNI dalam urursan hukum sipil juga di anggap bertentangan dengan UUD 1945, yang menegaskan bahwa militer dan sipil memiliki fungsi dan ruang kerja yang berbeda. Intinya realitas keterlibatan TNI dalam hukum sipil yang di nilai berpotensi mengancam demokrasi dan prinsip keadilan.
EPISTIMOLOGI, (Sumber dan cara sudut pandang terbentuk)
Pengetahuan tentang isu ini muncul berawalan dari berbagi pihak-terutama daro kementrian hukum dan DPR, yang menyampaikan bahwa RUU ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2026. Isu ini buka sekedar gosip politik, tapi sudah berada dalam jalur pembahasan resmi yang bisa saja menjadi undang-undang. Pengetahuan tentang isu ini di proleh dari sumber resmi dan analisis sosial, dengan kesadaran bahwa campur tangan dengan militer dalam hukum sipil bisa merusak prinsip demokrasi dan keadilan. Pandangan ini terbentuk melalui analisis.
AKSIOLOGI, (Nilai, Tujuan, dan Manfaat Pengetahuan)
Tujuan ini membahas isu nilai bukan sekedar mengkritik, pemerintahan, tapi untuk meningkatkan kesadaran penuh publik bahwa menjaga batas antara militer dan sipil Adalah bagian penting dari menjaga demokrasi.
Ada beberapa point penting yang ingin saya sampaikan:
- Menjaga supermasi sipil agar kekuasaan tetap berada di tangan rakyat dan pemerintahan yang di pilih secara demokratis.
- Menegakkan prinsip hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan berpendapat tanpa rasa takut.
- Mendorong pemerintahan agar lebih berhati-hati dalam membuat ragulasi yang menyentuh ranah militer dan hukum sipil.
- Membangun Masyarakat yang kritis dan sadar politik, agar tidak mudah menerima kebijakan tanpa kajian mendalam.
Isu ini bisa membuka ruang diskusi polotik yang sehat, memperkuat peran sipil dalam negara, dan menjadikan pengingat untuk selalu semangat agar reformasi tidak bubar. Pengetahuan ini berguna untuk menjaga keseimbangan kekuasaan, mempekuat demokrasi, dan mendorong pemerintahan yang lebih transparan dan adil.
Â
Kesimpulan