Filsafat Logika | Filsafat Hukum episode 6: Utilitarianisme & Reformasi Hukum
Oleh: R. Hady Syahputra Tambunan
Latar belakang pendidikan di bidang hukum, bekerja sebagai karyawan swasta, aktif menulis di media online dengan fokus pada kritik isu politik, sosial, budaya, dan hukum. Terlibat dalam kegiatan kerelawanan politik serta memiliki minat besar pada kajian filsafat
Bab I. Latar dan Konteks Historis Utilitarianisme
I.1 Abad Pencerahan Akhir: Penolakan Kekejaman Hukum Feodal & Absolutisme
Pada akhir abad ke-18, Eropa memasuki babak baru dalam dinamika politik dan hukum. Sistem hukum yang berlaku pada era feodalisme dan absolutisme sering kali bercirikan kekejaman, ketidakpastian, serta ketidakadilan. Pelaksanaan hukum jaman itu, pidana sarat dengan penyiksaan, eksekusi publik, dan hukuman yang tidak proporsional. Penguasa absolut menggunakan hukum sebagai instrumen penindasan, bukan perlindungan terhadap rakyat.
Dalam konteks inilah, pemikir Pencerahan menantang tatanan lama dengan menekankan prinsip rasionalitas, kemanusiaan, dan kebebasan.
Gerakan intelektual ini lahir dari kritik terhadap hukum yang sewenang-wenang, serta kebutuhan untuk menegakkan prinsip hukum yang universal.
Utilitarianisme muncul sebagai respons filosofis terhadap kekacauan hukum lama, dengan menawarkan asas yang sederhana namun revolusioner: hukum harus diukur dari dampaknya terhadap kebahagiaan manusia, bukan dari kehendak raja atau tradisi feodal.
I.2 Munculnya Sains Sosial, Rasionalisasi Hukum, dan Reformasi Pidana & Konstitusional
Abad Pencerahan akhir juga menyaksikan lahirnya embrio ilmu-ilmu sosial. Filosofi hukum tidak lagi terikat hanya pada teologi atau tradisi metafisik, melainkan mulai bertumpu pada observasi empiris, analisis rasional, dan gagasan tentang manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kepentingan kolektif. Ilmu hukum, ekonomi, dan politik dipandang sebagai bagian dari proyek besar "ilmu tentang masyarakat".
Dalam kerangka itu, hukum tidak boleh lagi sekadar menjadi ekspresi kekuasaan raja, melainkan harus tunduk pada prinsip keteraturan, kodifikasi, dan transparansi. Tuntutan reformasi pidana dan konstitusional pun menguat: hukuman harus proporsional, peradilan harus transparan, dan konstitusi harus membatasi kekuasaan negara. Utilitarianisme memberi kerangka moral-filosofis untuk agenda reformasi ini, dengan mengukur legitimasi hukum dari manfaat sosial yang ditimbulkannya.
I.3 Utilitarianisme: "The Greatest Happiness of the Greatest Number"