Mohon tunggu...
R Hady Syahputra Tambunan
R Hady Syahputra Tambunan Mohon Tunggu... Sales - Karyawan Swasta

Pemerhati Politik Sosial Budaya. Pengikut Gerakan Akal Sehat. GOPAY/WA: 081271510000 Ex.relawan BaraJP / KAWAL PEMILU / JASMEV

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ancam Penggal Jokowi Ditangkap, Anak Konglomerat Piye?

12 Mei 2019   21:36 Diperbarui: 13 Mei 2019   00:03 1846
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri: kolase 2 gambar tribune. HS telah ditangkap karena ancam dan hina Jokowi. RJ anak konglomerat juga ancam tembak dan sebut Jokowi kacung. Kabarnya RJ hanya diamankan ke panti sosial. Sampai sekarang belum jelas kabar RJ ini. Namun penuturan kepolisian:"Kemudian juga yang bersangkutan kami kenai Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU ITE, ancamannya 6 tahun (penjara)," lanjut humas polri

Hermawan Susanto (HS) nampaknya akan repot karena urusan hukum. Buntut video yang beredar pasca demonstrasi didepan Bawaslu RI.

Jumat 10 May 2019 HS yang demo bersama rekannya, terekam kamera saat mengungkap kata2 "Jokowi kacung" juga akan memenggal Jokowi. Sontak video yang dibagikan ke media sosial tersebut segera viral.

Menanggapi HS, Immanuel Ebenezer, Ketua Tim Jokowi Mania langsung membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan telah dinyatakan lengkap dan siap diproses dengan no.register: LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus

Ketika dicegat wartawan sesaat usai memberi laporan, Immanuel beralasan mengapa membuat laporan polisi atas ucapan HS, "ya benar, kami laporkan, karena telah meresahkan masyarakat".

Tak butuh waktu lama memproses laporan tersebut, Kepolisian telah memangkap HS. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan kabar penangkapan tersebut.

(Seperti dalam redaksi kompas)."Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB,".

Argo pun memberkan dasar penangkapan adalah barang bukti rekaman video yang diucapkan HS terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI Jalan MH Thamrin,Jumat (10 May 2019) siang kemarin.

Saat ini, HS masih diperiksa polisi. "Iya benar sudang ditangkap, video demo depan Bawaslu, dengan sangkaan Pasal 207 KUHP dan Pasal 27 Ayat (4) UU ITE, nanti lengkapnya saat konferensi pers,".

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak melalui akun Twitter bereaksi atas penangkapan tersebut.

Dahnil tampak sepakat HS ditindak karena telah melanggar hukum. Namun DAS 'flashback' pada ABG yang sempat menyebut Jokowi sebagai kacung dan ternyata adem2 saja, hal sama juga terlihat pada kasus pria yang sempat mengancam Fadli Zon.

"Jelas yang dilakukan anak ini salah dan melanggar hukum harus ditindak. Namun pertanyaannya bagaimana dengan Nathan yang akan membunuh @fadlizon dan seorang anak yang menyebut Presiden sebagai kacung dia. Apakah mereka diperlakukan sama dan ditangkap???" (Twitter Dahnil pada Minggu 12 May 2019).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun