Mohon tunggu...
Ramadhan Ega
Ramadhan Ega Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ada yang mau jadi pacar saya?

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kartu Pelanggaran Ajang Konferensi Cabang

3 Desember 2021   19:55 Diperbarui: 3 Desember 2021   20:04 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ada kejanggalan dari pelaksanaan konferensi cabang XIV IPNU Blora, yang untuk pertama kalinya, acara tiga tahunan tersebut terbagi menjadi dua tahapan. Pertama, Pra-Konferensi yang membahas tentang tata tertib peserta, sidang komisi, dan penjabaran Laporan Pertanggung Jawaban yang dilaksanakan pada 21 November 2021. 

Kedua, Konferensi itu sendiri yang membahas tentang tata tertib calon ketua dan pemilihan ketua yang dilaksanakan pada 28 November 2021. Pemisahan itu selain membuat konferensi tidak komprehensif dan integral, ternyata juga menjadikan konferensi pertama dan kedua tidak saling komplementer.

Hasil Pra-Konferensi yang seharusnya sudah final dalam mengatur tata tertib peserta, yang dalam kesepakatan quorum syarat peserta penuh adalah Pimpinan Anak Cabang/Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat yang sah dengan memiliki SK maupun yang belum sah atau dalam proses pembuatan SK ternyata tidak diindahkan oleh panitia pada pelaksanaan Konferensi satu minggu setelahnya (seolah lupa). 

Maka, hasil keputusan Pra-Konferensi sama sekali tidak memiliki nilai. Padahal, presidium sidang telah "ketok palu" dan hasil quorum tercantum pada draf tentang Tata Tertib BAB II Pasal 6 Ayat 2, yang mengatur tentang peserta penuh. "Peserta penuh terdiri dari PAC/PR/PK se-Kabupaten Blora yang sah maupun yang tidak sah".

Selain menghilangkan keabsahan dari hasil quorum, panitia juga terindikasi menciptakan forum otoritatif di luar konferensi yang menyalahi prosedur dengan menggelar Rapat Pimpinan Cabang (RAPIMCAB) pada tanggal 15 Oktober 2021. Dimana didalamnya mengatur tentang tata tertib peserta penuh dan peserta peninjau untuk acara Konferensi. Padahal penentuan keputusan tata tertib seharusnya dilaksanakan pada Konferensi itu sendiri, sesuai dengan Peraturan Organisasi tentang Sidang dan Rapat BAB III Pasal 5 Ayat 2. 

Tata tertib Konferensi tidak dihasilkan melalui rapat tertutup yang bahkan tidak memenuhi syarat keabsahan keputusan rapat seperti yang tertuang pada BAB III Pasal 16 Ayat 2, dimana quorum harus berisi 2/3 dari total anggota, sedangkan pada Rapat Pimpinan Cabang waktu itu hanya dihadiri 7 dari 13 total anggotanya.

Berbekal pada keputusan RAPIMCAB yang hasil rapatnya saja tidak dipublikasikan dan menerobos peraturan itu, banyak Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat yang dimarjinalisasi sebab tidak memiliki SK. Perlu digaris bawahi, Pimpinan Ranting maupun Pimpinan Komisariat melalui Pimpinan Anak Cabang telah berulang kali mengajukan Surat Pengesahan, tetapi berulang kali pula terjadi revisi yang disampaikan dengan diam (silence treatment) tanpa ada pemberitahuan, arahan, dan kepastian. 

Pengusiran waktu persidangan tersebut (jika boleh saya menyebut demikian) disangkal dengan dalih upaya toleransi Pimpinan Cabang untuk penerbitan SK dua minggu pasca RAPIMCAB untuk kepentingan konferensi, terhitung mulai tanggal 16 sampai 29 Oktober 2021. Ada kebohongan publik yang dilakukan sebab masa bakti kepengurusan cabang telah habis pada tanggal 10 Juli 2021. Molor lebih dari tiga bulan, yang dalam Peraturan Organisasi yang mengatur tentang Mekanisme Organisasi BAB IV Pasal 16 Ayat 1-4, telah mengalami demisionerisasi otomatis dan telah kehilangan hak-haknya sebagai pengurus, termasuk hak untuk menerbitkan SK dan membuat kebijakan melalui Rapat Pimpinan Cabang.

Dalam hal ini, keputusan hasil RAPIMCAB tertanggal 15 Oktober 2021 menyalahi tiga Peraturan Organisasi sekaligus.

Upaya intervensi berlebihan juga dilakukan oleh Tamu Undangan yang mengaku sebagai perwakilan dari Pimpinan Cabang kabupaten Grobogan dengan membuat "sidang dalam sidang" dengan dalih upaya preventif untuk mencegah perwakilan Pimpinan Anak Cabang bersikap subversif. Kejadian itu juga menjadi tanda tanya serius. Sebab pada draf tentang Tata Tertib BAB III Pasal 11 Ayat 1-2 mengatur secara eksplisit bahwa hak peserta peninjau dan undangan hanya sebatas menyampaikan gagasan tanpa sekali pun tertulis berhak untuk membatasi (baca: membungkam) peserta sidang dari Piminan Anak Cabang.

Tidak hanya pada masalah prosedural, Konferensi Cabang juga miskin transparansi dalam menjabarkan alokasi dana pada Laporan Pertanggung Jawaban. Kalkulasi yang berantakan antara debit-kredit-saldo serta kaburnya kejelasan dari dana hibah yang bernilai jutaan rupiah, seolah abai untuk diurai lebih dalam. Tentu saja, hal ini mencederai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun