Review Skripsi
"TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TANGGUNG JAWAB AYAH MEMBERI NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN"
Untuk memenuhi tugas penilaian akhir semester Hukum Perdata Islam di Indonesia
Dosen:Â Dr. Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.
PENDAHULUAN
Perceraian bukan lagi sesuatu yang asing dalam kehidupan kita sehari-hari. Baik lewat berita di media, cerita dari tetangga, atau bahkan dalam lingkaran keluarga sendiri, kita pasti pernah melihat atau mendengar kisah tentang pasangan yang memilih berpisah. Alasannya bisa bermacam-macam---ekonomi, ketidakcocokan, kekerasan dalam rumah tangga, atau sekadar karena tidak bisa lagi "jalan bareng." Namun, satu hal yang seringkali terlewat dari perbincangan soal perceraian adalah nasib anak-anak mereka. Anak-anak yang menjadi "penonton" sekaligus "korban" dari sebuah perpisahan yang tidak mereka minta.Â
Hal inilah yang langsung membuat saya tertarik ketika membaca judul skripsi ini: "Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tanggung Jawab Ayah Memberi Nafkah Anak Pascaperceraian (Studi Kasus di Desa Bintoyo, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi)" karya Mochamad Arif Sholeh Hidayat. Dari judulnya saja sudah terasa bahwa skripsi ini tidak hanya ingin menjelaskan aturan hukum secara normatif, tetapi juga mencoba menelusuri bagaimana hukum itu benar-benar dijalankan di kehidupan nyata di level desa, di tengah masyarakat, dan oleh para ayah yang mungkin tak semuanya paham hukum, tapi tetap punya tanggung jawab yang tidak bisa dihindari.Â
Saya merasa bahwa skripsi ini membawa kita melihat sesuatu yang sering kali terabaikan: tentang bagaimana setelah perceraian selesai dan kedua belah pihak telah memilih jalan masing-masing, ada anak-anak yang tetap membutuhkan makan, sekolah, perhatian, kasih sayang, dan bimbingan. Dan sayangnya, tidak semua ayah (ataupun ibu) tetap konsisten menjalankan tanggung jawabnya.Â
Penulis skripsi ini, dalam studinya di Desa Bintoyo, menunjukkan bahwa meskipun hukum Islam dan peraturan negara sudah jelas menyatakan bahwa ayah tetap berkewajiban memberi nafkah hingga anak dewasa, kenyataan di lapangan berbeda. Ada yang karena alasan ekonomi, ada yang karena sudah menikah lagi, ada juga yang karena memang tidak peduli. Fakta-fakta ini sangat menyentuh dan membuat kita bertanya-tanya: Apakah hukum hanya berhenti sebagai tulisan di atas kertas? Atau apakah ada cara agar hukum bisa benar-benar hidup di hati masyarakat?Â
ALASAN SAYA MEMILIH SKRIPSI INI UNTUK DI REVIEW
Saya memilih skripsi ini bukan hanya karena tertarik pada tema hukum keluarga Islam, tetapi lebih karena sisi kemanusiaannya yang sangat kuat. Sebagai seseorang yang percaya bahwa hukum Islam seharusnya tidak hanya bicara soal halal dan haram, wajib dan sunnah, tapi juga harus berpihak pada yang lemah dan tak bersuara skripsi ini menjadi ruang refleksi yang sangat dalam.Â