Mohon tunggu...
Forger Ralfael
Forger Ralfael Mohon Tunggu... Jurnalis - Content Creator

I like cat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polresta Malang Kota Berantas Narkoba 48 Kg Ganja dan 2 Kg Sabu, Hasil Ungkap 3 Bulan

23 Mei 2024   08:38 Diperbarui: 23 Mei 2024   08:41 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Polresta Malang Kota

Baru-baru ini, Polresta Malang Kota bersama Forkopimda kembali menunjukkan upayanya dalam memberantas peredaran narkoba dengan memusnahkan sejumlah besar narkotika sitaan pada Rabu, 22 Mei 2024. Acara yang digelar di halaman belakang Mapolresta Malang Kota ini menjadi puncaknya. operasi yang dilakukan pada bulan Maret hingga Mei 2024, yang berhasil mengungkap 29 kasus terkait narkoba.

 Kompol Budi Hermanto merinci, hasil tangkapan berjumlah 46,4 kilogram ganja, 1,9 kilogram sabu, 339.398 butir pil double L, 380 butir ekstasi, dan 20.000 butir karnofen. Dari jumlah tersebut, 1.506,75 gram sabu, 44.216 gram ganja, 319 butir ekstasi, 19.000 butir karnofen, dan 50.000 butir double L dibakar menggunakan mesin yang disediakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur. Obat-obatan yang tersisa akan menjadi bukti di pengadilan.

 Tambahannya, upacara pemusnahan ini melibatkan seluruh anggota Forkopimda Kota Malang, bahkan para tersangka pun diberikan kesempatan untuk menambah barang bukti ke dalam insinerator. Komisaris Besar Hermanto, yang akrab disapa Buher, mengungkapkan bahwa operasi ini menyelamatkan sekitar 440.000 nyawa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Para tersangka yang ditangkap, terkait dengan jaringan narkoba Sumatera-Malang, menghadapi hukuman berat berdasarkan undang-undang narkotika di Indonesia.

 Selain itu, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat bangga dengan upaya kepolisian dan menyerukan dukungan masyarakat dalam pemberantasan narkoba yang terus berlanjut, seraya menegaskan bahwa penanggulangan permasalahan ini adalah tanggung jawab bersama. Ia berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku di masa depan.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun