Mohon tunggu...
Forger Ralfael
Forger Ralfael Mohon Tunggu... Jurnalis - Content Creator

I like cat

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tindakan Ketat Polda Sultra: Bersihkan Penumpukan Barang Bukti Narkoba Januari - Maret 2024

28 Maret 2024   18:14 Diperbarui: 28 Maret 2024   18:15 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Dit Resnarkoba Polda Sultra

Di Sulawesi Tenggara, Polda dipimpin Dirnarkoba AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.H., S.I.K., M.H. Melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 7 kasus dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2024, Kamis (28/03/2024). AKBP Adriyanto Tedjo Baskoro, S.H., S.I.K., M.H, hadir perwakilan BNNP Sultra, pejabat utama Polda Sultra dan Balai POM Kendari.AKBP Ardiyanto juga mengatakan “Jenis barang bukti yang berhasil disita yakni shabu dan ekstasi serta barang temuan ganja hasil ungkapan kami dit resnarkoba dan sat resnarkoba polres kendari,” ungkap AKBP Ardiyanto. ungkap AKBP Ardiyanto. Barang bukti yang dijadwalkan untuk dibuang antara lain sabu 2.717,06 gram, ekstasi 465 butir, dan ganja 425 gram.

Selain itu, Kapolda Sultra Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto mendapat pesan dari AKBP Ardiyanto, Lebih tepatnya, adanya harapan agar pengungkapan kasus narkotika yang terus berlanjut ke depannya, merupakan wujud nyata kesungguhan Polda Sultra dalam membudayakan jaminan sosial dan menjunjung tinggi hukum.

“Terima kasih kepada stakeholder dan masyarakat yang turut membantu dan mendukung Polda Sultra melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pemberantasan narkoba,” pungkas DirNarkoba.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun