PURWOREJO---Pemerintah berencana membentuk 70.000 Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih ) untuk memperkuat ekonomi desa, sebagaimana diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/3/2025) lalu.
Namun, kebijakan ini mendapat penolakan dari sejumlah desa di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Kepala Desa Kebon Gunung, Kecamatan Loano, Fatah Kusumo Handogo, S.E, menyebut mayoritas kepala desa di berbagai daerah menolak kebijakan tersebut, termasuk Kades di Purworejo
"Seluruh Kades di  Purworejo tidak setuju dan menolak kebijakan tersebut. Mosok (masa) KUD mau hidup lagi, nanti jadi kasus KUT jilid 2 yang sampai sekarang gak jelas juntrungannya," ujar Fatah Kusumo Handogo alias Atah, Senin (10/3/2025).
Atah menyebut Kopdes Merah Putih ini sejenis dengan Koperasi Unit Desa (KUD) jaman dulu. "Desa dibebani suruh hutang 5 miliar dengan jangka 5 tahun, dan bunganya 259 juta per tahunnya. Ini benar-benar kacau, aturannya tumpang tindih, terkesan tidak melihat UU dan peraturan lainnya tentang desa," tandasnya
Sedangkan Kades Kaliwungu, Kecamatan Bruno, Irawanto, A.Md menyebut adanya Koperasi Merah Putih yang menggunakan Dana Desa sepenuhnya akan berdampak terhadap lima hal.
Pertama,sebut Irawanto, rawannya pengurus terjerat kasus hukum."Karena SDM atau asumsi masyarakat, kalo duit negara itu dianggap sama dengan bantuan yang apabila tidak dikembalikan tidak masalah," bebernya.
Yang kedua, terpuruknya infrastruktur di desa yang menyebabkan daya jual  hasil pertanian rendah. Hal itu dikarenakan Jalan Usaha Tani (JUT) dan jalan poros sebagai denyut nadi transportasi tidak dapat dilewati.
'Kemudian bertambahnya angka kemiskinan di desa, akan banyak anak putus sekolah, serta banyak petani yang tidak bisa menjual hasil pertaniannya lantaran tidak sebanding dengan akomodasi dan harga jual komoditas pertanian," urainya
Senada dengan Atah, Irawan juga menilai kebijakan pusat dianggap tumpang tindih dengan program desa yang sudah berjalan.
"APBDes sudah disusun dan tahun anggaran sudah berjalan, sehingga sulit menyesuaikan. Belum ada kejelasan teknis, terutama terkait aturan yang masih belum diterbitkan," tandasnya
Lebih lanjut Irawan  menjelaskan bahwa pada Januari 2025, Kementerian Desa mengeluarkan kebijakan bahwa 20 persen dana desa harus dialokasikan untuk ketahanan pangan melalui BUMDes.
Namun, hingga kini, petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) belum diterbitkan. "Surat edarannya (penggunaan dana desa 20 persen untuk ketahanan pangan) belum keluar, tiba-tiba kemarin sore muncul wacana baru pemerintah pusat akan membentuk koperasi desa," pungkas Irawan. (Trs)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI