"APBDes sudah disusun dan tahun anggaran sudah berjalan, sehingga sulit menyesuaikan. Belum ada kejelasan teknis, terutama terkait aturan yang masih belum diterbitkan," tandasnya
Lebih lanjut Irawan  menjelaskan bahwa pada Januari 2025, Kementerian Desa mengeluarkan kebijakan bahwa 20 persen dana desa harus dialokasikan untuk ketahanan pangan melalui BUMDes.
Namun, hingga kini, petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) belum diterbitkan. "Surat edarannya (penggunaan dana desa 20 persen untuk ketahanan pangan) belum keluar, tiba-tiba kemarin sore muncul wacana baru pemerintah pusat akan membentuk koperasi desa," pungkas Irawan. (Trs)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI