Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 101 x Prestasi Digital Competition (68 writing competition, 23 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Propam Presisi, Aplikasi Pengaduan Kinerja Anggota dan ASN POLRI

6 Juni 2021   09:48 Diperbarui: 9 Juni 2021   20:48 1755
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Deskripsi : Propam Presisi Aplikasi Pengaduan Kinerja Anggota & ASN POLRI I Sumber Foto : Aplikasi Propam POLRI

Sepertinya masyarakat belum banyak mengetahui mengenai keberadaan aplikasi Propam Presisi jika dilihat jumlah pengunduh di Google Play Store dikisaran 5000-an pengguna.

Jika dibandingkan dengan 170 juta jiwa orang Indonesia yang merupakan pengguna aktif media sosial (februari 2021) tentunya perbandingannya masih amat jauh.

Divisi Humas POLRI sebaiknya aktif menggunakan layanan informasi digital dan melibatkan unsur-unsur masyarakat dalam mensosialisasikan hadirnya apllikasi Propam Presisi.

Keterbukaan merupakan nilai positif yang ditonjolkan dari aplikasi Propam Presisi. Mudah-mudahan kinerja anggota POLRI dapat lebih baik lagi kedepannya dengan hadirnya aplikasi pengaduan masyarakat ini.

---

Salam hangat Blogger Udik dari Cikeas - Andri Mastiyanto

Instagram I Twitter I Email: mastiyan@gmail.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun