Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 101 x Prestasi Digital Competition (68 writing competition, 23 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Membongkar Pelayanan Informasi "Zaman Now" PPID Pemda DIY

31 Agustus 2019   16:08 Diperbarui: 3 September 2019   12:54 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Deskripsi : Co Working Place ramah difabel yang disediakan Pemda DIY I Sumber Foto : Olah Digital Humas Pemda DIY

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bisa jadi itu sesuatu yang asing di telinga masyarakat, kecuali bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai BUMN. Bila mau jujur PPID pun tidak semua ASN dan Pegawai BUMN mengetahui, termasuk saya yang baru tersadar tentang PPID tahun 2019. 

Ada baiknya kita kenalan dengan PPID. Layanan PPID berhubungan dengan informasi yang dapat diakses oleh publik. Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. 

Kenapa PPID ada dan diwajibkan oleh Pemerintah kepada Institusi/Lembaga/Badan/UPT karena hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. 

Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Sebagai content writer, blogger dan sekaligus pula ASN dengan jabatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat sebaiknya mengetahui apa itu PPID. Pekerja kreatif haruslah kreatif jangan hanya minta diberi tau saja. Untuk itu saya pun berselancar di dunia maya mencari tau apa itu PPID. 

Jogjakarta merupakan tanah kelahiran Almarhum Bapak dan dalam beberapa tahun terakhir hampir tiap tahun mudik ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Bahkan saya memiliki keinginan, kelak akan tinggal dipinggiran DIY atau Solo Raya. Untuk itu PPID Pemda DIY terpilih telunjuk ini. 

Jari ini pun bergerak untuk berselancar dan menemukan salah-satu web PPID yaitu ppid.jogjaprov.go.id ( DI SINI ). Web ini bisa menjadi jawaban bagaimana pencari informasi publik tanpa repot datang dan mengantri ke kantor pemerintahan Pemda DIY.

_

Informasi Publik Begitu Penting Bagi Kemajuan Bangsa

Dalam Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla, keterbukaan informasi publik juga menjadi salah satu agenda penting pemerintah dalam Nawa Cita. Hal itu tertuang dalam agenda pemerintahan yang menyebutkan bahwa pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun