Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 104 x Prestasi Digital Competition (69 writing competition, 25 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Sungai Tidak Dirawat Berujung Air Harus Membeli

27 Maret 2016   07:40 Diperbarui: 28 Maret 2016   20:28 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perusahaan operator air bersih tidak diperkenankan mengolah air yang bersumber dari air tanah. Hanya air permukaan seperti air sungai atau air waduk saja yang bisa digunakan sebagai sumber air baku. Bagaimana masyarakat bisa mendapatkan air bersih apabila air baku permukaan sudah tercemar. Untuk itu perlu peran masyarakat menjaga air sungai agar layak dijadikan air baku.

PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA) hadir di Jakarta untuk meningkatkan penyediaan dan pelayanan air bersih kepada masyarakat di wilayah Barat DKI Jakarta sejak 1 Februari 1998. Ternyata PALYJA sudah melalui 25 tahun kerjasama dengan PAM Jaya. PALYJA merupakan bagian dari SUEZ ENVIRONNEMENT, lini usaha Grup GDF SUEZ – Perancis, yang bergerak di bidang: air, pelayanan limbah, peralatan terkait yang penting bagi kehidupan sehari-hari dan pelestarian lingkungan; dan juga merupakan bagian dari PT Astratel Nusantara, lini usaha Grup ASTRA – Indonesia yang bergerak di bidang infrastruktur.

[caption caption="Deskripsi : Ibu Meyritha (Corpoorate Communication & Social Responsibility Division Head) mengulas tentang pencapaian PALYJA I Sumber Foto : Andri M"]

[/caption]Menurut Ibu Meyritha sebagai Corporate Communication and Social Responsibility Division Head "sejak tahun 1998 PALYJA telah berhasil meningkatkan akses air bersih menjadi lebih dari 404.769 sambungan melalui air perpipaan di wilayah Barat Jakarta. Saat ini PALYJA telah melayani lebih dari 3 juta masyarakat Jakarta yang tinggal di wilayah barat sungai Ciliwung. Peningkatan populasi yang terlayani mencapai 2 kali lipat sejak tahun 1998 yang melayani hanya 1,5 juta orang" pada saat sessi tanya jawab dengan para blogger di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pejompongan, jakarta. 

[caption caption="Deskripsi : Air Baku yang di olah di IPA Pejompongan I Sumber Foto : Andri M"]

[/caption]Saat ini, baru 60 persen warga Jakarta yang mendapatkan akses air bersih melalui air perpipaan. Sekitar 40 persen penduduk Jakata belum mendapatkan akses air bersih perpipaan yang memenuhi persyaratan kualitas air berdasarkan Permenkes No.492/201. Sehingga  masih banyak masyarakat mengkonsumsi air tanah yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan. 

Dari peningkatan jumlah pelanggan yang naik 2 kali lipat, pertumbuhan pelanggan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sangat signifikan. Sejak tahun 1998 masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mendapatkan pelayanan air perpipaan lebih dari 8 kali lipat, dari 60.000 penduduk menjadi lebih dari 500.000 penduduk.

 


Permasalahan Ketersedian Air Baku

UUD 1945 menyatakan, Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” (Pasal 33 Ayat 1); ”Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” (Pasal 33 Ayat 2); ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat

Air disebutkan secara jelas dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kenapa masyarakat harus membeli !!!! .... Semua itu hanya angin surga yang diimpikan para penggagas dan pendiri republik ini. Sementara yang berjalan dan dipraktikkan sampai hari ini, yaitu sistem ekonomi yang dualistik.

Apakah perusahaan pengolah air bersih yang melakukan kerjasama operasional (KSO) patut disalahkan? ..... menurut ku pemerintah lah yang memiliki tanggung jawab ini, karena negara  yang disebutkan dalam Undang-Undang. Dahulu KSO ini dijalankan pada akhir era 90an karena ketidakmampuan pemerintah daerah mengurus pengelolaan air dan kenudian dilimpahkan ke swasta.  Berujung mengalirkan uang negara kepada perusahaan tersebut untuk mengolah air baku menjadi air bersih. Seharusnya pemerintah boleh membeli jasa dan tehnologinya kepada pihak asing, tetapi negara harus memberikan air kepada masyarakat seperti udara yang dihirup. 

Sumber air baku memegang peranan yang sangat penting dalam industri air minum. Air baku atau raw water merupakan awal dari suatu proses dalam penyediaan dan pengolahan air bersih. Air baku berasal dari sumber air pemukaan, cekungan air tanah dan atau air hujan yang memenuhi ketentuan baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum. Sumber air baku bisa berasal dari sungai, danau, sumur air dalam, mata air dan bisa juga dibuat dengan cara membendung air buangan atau air laut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun