Mohon tunggu...
Rakha Dwi Laksono
Rakha Dwi Laksono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Undergraduate Student in Department of Chemistry at the Bogor Agricultural Institute. Interested in Graphic Design, Science, and Computation. Proficiency in the art of graphic design in Adobe Photoshop, Adobe Illustrator, and Blender 3D modeling software.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sertifikasi Halal Produk Itu Penting, Namun Apakah Penting Semua Produk Memiliki Sertifikasi Halal?

24 Maret 2024   22:38 Diperbarui: 24 Maret 2024   22:44 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi halal. Foto. dok. cagkansayin (Unsplash.com) 

Kebijakan sertifikasi halal di Indonesia diperkenalkan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 518 Tahun 2001 tentang Peraturan dan Tata Cara Pemberian Label Halal pada Produk Komersial. Dalam kebijakan ini, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) berwenang untuk memberikan sertifikasi halal pada produk yang ingin dipasarkan di Indonesia. Seiring dengan berjalannya waktu, pada tahun 2014 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal.

Sertifikasi halal pada dasarnya suatu jaminan bahwa produk yang dikonsumsi atau dihasilkan oleh produsen telah memenuhi standar halal sesuai dalam islam yang diakui oleh pihak berwenang. Hal ini penting bagi konsumen muslim yang ingin memastikan bahwa makanan atau produk yang digunakan sesuai dengan aturan agama islam dan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen kepada produk yang telah bersertifikat halal. Dengan begitu, kesehatan dan keamanan konsumen dapat terjaga serta memberikan nilai tambah pada produk yang dihasilkan oleh produsen. Maka dari itu, pentingnya sertifikasi halal pada produk, namun apakah berlaku untuk semua produk?

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan seluruh produk barang dan jasa yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal. Sesuai Pasal 26 ayat (1) UU JPH adapun produk mengandung bahan haram, seperti babi atau alkohol, dikecualikan dari mengajukan permohonan sertifikat halal dan wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk. Keterangan tersebut dapat berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan yang berbeda pada komposisi bahan, yang misalnya dicantumkan pada kemasan produk.

Dijelaskan yang termasuk produk wajib halal disini adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Walau demikian, apa yang dimaksud dengan 'barang gunaan' tidak dirinci dalam UU maupun PP JPH dan berpotensi menimbulkan multitafsir secara luas.

www.herworld.co.id
www.herworld.co.id

Salah satu kasusnya yang cukup ramai diperbincangkan pada beberapa tahun yang lalu yaitu produk lemari pendingin dari merek Sharp yang memiliki sertifikasi halal. Dijelaskan oleh pihak Sharp bahwa lemari es halal itu merupakan bentuk kepedulian Sharp untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas barang yang digunakan. MUI juga menjelaskan lemari pendingin juga termasuk barang gunaan dimana dapat menggunakan filter anti-bau dan anti-bakteri dengan karbon aktif sebagai filternya yang mana karbon aktif ini bisa didapati dari tulang, arang, batu bara, dan batok kelapa. Lemari pendingin juga menggunakan campuran bahan unsur turunan asam lemak yang mana harus diuji apakah asam lemak itu berasal dari yang haram atau halal, misal emulsifier yang merupakan bahan kritis dari sisi kehalalannya.

Dokumentasi pri
Dokumentasi pri

Perusahaan Sharp juga menyantumkan sertifikasi halal pada beberapa produk oven produksinya. Selain perusahaan Sharp, terdapat produk barang gunaan lainnya yang mengantongi sertifikasi halal, seperti PT Maspion Group mengumumkan salah satu produk alat memasak atau penggorengan merek Maxim telah mengantongi sertifikat halal MUI. Selain itu, ada juga cat tembok merek Maritex yang diproduksi oleh PT Rajawali Hiyoto yang juga memiliki sertifikasi halal MUI.

Selain memenuhi ketentuan regulasi, alasan lain yang mendorong produsen barang gunaan mengajukan sertifikasi halal, misalnya mengantisipasi tren pasar, demi memenuhi tuntutan konsumen di sebuah negara, pertimbangan bisnis, hingga alasan etis. Walau demikian, pemberian sertifikasi halal pada produk yang dirasa tidak memerlukannya, memiliki kebolehjadian hanya gimmick perusahaan/pihak semata yang bertujuan meningkatkan angka jual kepada konsumen muslim.

Sertifikasi halal produk itu penting jika bertujuan menjamin produk yang dikonsumsi atau dihasilkan oleh produsen telah sesuai dengan aturan agama islam, sehingga menimbulkan kenyamanan dan kepercayaan konsumen muslim terhadap produk. Pengujian juga perlu dilakukan pada produk yang menggunakan bahan kritis dari sisi kehalalannya. Namun, jika penggunaan sertifikasi halal hanya digunakan dalam ajang keuntungan berbisnis, hal ini sangatlah menyimpang dari tujuan adanya sertifikasi halal tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun