Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Sertifikasi Halal Produk Itu Penting, Namun Apakah Penting Semua Produk Memiliki Sertifikasi Halal?

24 Maret 2024   22:38 Diperbarui: 24 Maret 2024   22:44 65 0
Kebijakan sertifikasi halal di Indonesia diperkenalkan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 518 Tahun 2001 tentang Peraturan dan Tata Cara Pemberian Label Halal pada Produk Komersial. Dalam kebijakan ini, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) berwenang untuk memberikan sertifikasi halal pada produk yang ingin dipasarkan di Indonesia. Seiring dengan berjalannya waktu, pada tahun 2014 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun