Mohon tunggu...
Raka Aditya
Raka Aditya Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar/Mahasiswa

Raditya,

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Polemik Larangan Penggunaan Knapot "Brong"

29 April 2021   21:00 Diperbarui: 29 April 2021   23:56 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Otomotif. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Dengan begitu, kita akan tetap bisa melihat suasana lalu lintas yang tertib dan juga terkendali karena patuhnya pengendaranya. Selain itu juga kita juga harus bisa membedakan mana modifikasi yang memang “proper” untuk bisa layak jalan di jalan raya dan mana yang hanya bisa dipakai untuk ajang balap dan juga kontes saja.

Pada kali ini saya akan menekankan pada pembahasan tentang penggantian knalpot racing. Banyak penggemar otomotif baik motor ataupun mobil yang melakukan penggantian knalpot pada kendaraannya untuk sedikit melancarkan performanya dan juga memberi suara yang kalo kata kebanyakan orang “supaya nggak ngantuk”. 

Namun benarkah apabila kita melakukan penggantian knalpot racing itu termasuk pelanggaran lalu lintas?. Pasalnya saat ini banyak pengendara motor ataupun mobil yang tertangkap razia dan terkena tilang akibat menggunakan knalpot racing yang tentu saja bukan bawaan standar dari kendaraan itu sendiri.

Menurut saya penilangan oleh petugas kepolisian kepada pengguna kendaraan berknalpot racing ini memang sudah tepat dilakukan. Hal itu mengingat kembali pada peraturan menteri (permen) yang mana disitu sudah mengatur pada tingkat kebisingan yang dikeluarkan oleh kendaraan di jalan raya. Peraturan tersebut menyebutkan batasan batasan decibel yang boleh dikeluarkan kendaraan. Maka dari itu, polisi sendiri berhak untuk melakukan penilangan terhadap para pengguna knalpot racing yang sudah melebihi decibel tertentu. 

Tetapi memang para pengguna knalpot racing tersebut memang sudah tau resiko mereka menggunakan knalpot tersebut, akan tetapi yang disayangkan adalah dalam razianya kebanyakan polisi tidak membawa alat untuk mengukur tingkat kebisingan yang dikeluarkan dari kendaraan yang sudah melakukan penggantian knalpot. Hal itulah yang menjadi keluhan bagi para penikmat modifikasi karena usaha mereka untuk merubah penampilan terhadap kendaraan terutama bagian knalpot hingga sangat memperhatikan detail tingkat kebisingannya tetap terkena tilang ditempat oleh razia petugas kepolisian.

Selain itu juga, tidak sedikit juga knalpot racing yang disuruh untuk copot ditempat dan langsung untuk dihancurkan. Seperti yang saya baca pada salah satu situs web otomotif terjadi pada kota Bandarlampung. Pemusnahan knalpot racing tersebut yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Bandar Lampung dilakukan pada Kamis (13/2/2020).

Rinciannya adalah knalpot racing kendaraan roda dua sebanyak 253 unit. Sementara knalpot racing empat sisanya adalah knalpot roda empat. Knalpot yang tidak sesuai standar pabrik dan SNI ini dihancurkan menggunakan mesin potong. Melansir dari Tribunlampung.com, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan. Razia knalpot racing bermula dari pengaduan masyarakat yang merasa terganggu. "Penggunaan knalpot racing itu menghasilkan suara bising kendaraan. Ini bisa mengganggu konsentrasi pengendara lain," ujar Kapolres.

Jika dilihat dari alasan kepolisian hingga memberikan hukuman berupa pemusnahan knalpot, menurut saya itu langkah yang sangat berlebihan diberikan. Para pengendara yang sudah legal turun ke jalan raya tentu sudah melewati berbagai ujian tulis maupun praktek untuk mendapatkan sebuah surat ijin mengemudi. Untuk alasan terganggunya konsentrasi pengendara lain tersebut jelas bukan alasan yang sangat logis menurut saya. 

Knalpot tersebut meskipun suaranya melebihi batas minimal yang sudah ditetapkan, akan tetapi bisa dikasih sebuah alat peredam suara. Selain itu tidak semua knalpot aftermarket begitu suaranya sangat bising dan mengganggu pengendara lain.  Tentu itu juga barang pribadi yang dibeli menggunakan uang pribadi juga. Banyak juga knalpot aftermarket yang harganya tidak main main lagi. Seperti contoh dari brand Akrapovic dengan harga termahalnya mencapai kisaran 11 Juta rupiah.

Melihat harganya tersebut tentu akan sangat disayangkan sekali jika pemusnahan secara langsung tersebut tetap dilakukan untuk ke depannya. Saya akan sangat berharap penuh kepada pihak pihak terkait untuk tetap bijak dalam memberikan hukuman pada kendaraan modifikasi terutama penggunaan knalpot aftermarket. Hal ini saya ungkapkan karena memang sudah ada aturannya yang tertuang dalam mengatur sebuah tingkat kebisingan dari kendaraan sendiri. 

Terlepas dari itu semua saya juga menghimbau untuk para penikmat otomotif dan modifikasi kendaraan untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku dan tetapi Safety Riding dalam berkendara. Berikan contoh pada pengendara lain jika penerapan Safety Riding itu sangat penting bagi keselamatan kita semua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun