Mohon tunggu...
Raisa Zahira
Raisa Zahira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Semester 1

Kelompok 1 Bahasa Indonesia 1. Adinda Fatimah A.W 2. Dhivani Amalia Dewi 3. Farrell Azfa D.W 4. Mochamad Bryan A.R 5. Muhammad Fauzan 6. Raisa Zahira 7. Shafira Hida Tryana

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penanganan Narkoba: Hukum Berpihak Pada yang Atas Menindas yang Bawah

7 Desember 2021   16:10 Diperbarui: 7 Desember 2021   16:26 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

" Pengusaha-pengusaha kongsi dengan penguasa Hukum direkayasa hanya buat yang kaya Yang jadi korbannya rakyat jelata "

Lirik dari grup musik asal Bali yang berjudul "Mafia Hukum" sebenarnya merupakan lagu yang mengandung unsur kritik sosial tentang korupsi. Namun kutipan lirik diatas tampaknya juga mampu menggambarkan mengenai kesenjangan antar masyarakat di Indonesia yang akan menjadi pembahasan hangat kali ini.  

Secara tak sadar, jika kita melihat secara sekilas masyarakat di Indonesia terbagi menjadi tiga golongan, yaitu golongan atas yang terdiri dari para konglomerat, pengusaha, pejabat, artis dan lain sebagainya. 

Golongan kedua yaitu golongan masyarakat menengah, yang dianggap cukup mampu menghidupi kehidupannya sehari-hari dan golongan masyarakat bawah, yaitu masyarakat yang keadaan ekonominya dibawah rata-rata.

Sayangnya, penanganan hukum di Indonesia sering kali meringankan golongan atas dan hanya memberikan hukuman yang berat kepada masyarakat kalangan bawah. 

Termasuk dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini tidak hanya terjadi di satu golongan saja tetapi terjadi di semua golongan. Yang menjadi isu adalah apakah penanganan kasus narkoba di antara kalangan ini dilakukan secara sama dan adil? 

Katanya, negara Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi keadilan, namun mengapa perbedaan penanganan kasus narkoba yang terjadi di kalangan masyarakat atas dan bawah cukup nampak? Apakah rehabilitasi hanya melulu soal duit? 

Apakah Harus Punya Uang Dulu Agar Bisa Mendapatkan Perlakuan Hukum yang Sama?

Salah satu contoh penyalahgunaan narkoba yang terjadi di golongan atas adalah kalangan artis. Pada 21 Oktober 2021 penyanyi Anji dikabarkan sudah bisa menghirup udara bebas setelah menjalani rehabilitasi selama 4 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur Jakarta Timur. 

Tidak hanya itu banyak sekali artis-artis lain yang terjerat kasus narkoba namun kebanyakan dari mereka melakukan rehabilitasi. Sayangnya seperti yang kita tahu hanya artis dan masyarakat kalangan atas yang bisa mendapatkan rehabilitasi apabila terjerat kasus narkoba.

Mengapa demikian? Menurut Sumber dari beritasatu.com dengan judul "Rehabilitasi Narkoba Mahal, Pemerintah Perlu Tetapkan Tarif Baku" Sejumlah panti rehabilitasi yang dikelola oleh perusahaan swasta memiliki tarif yang cukup tinggi, yaitu sekitar 80 juta dan bahkan ada yang sampai 150 juta dalam sebulan. Untuk masyarakat yang memiliki keadaan ekonomi menengah ke atas biaya tersebut masih bisa ditanggung, tapi tidak bagi masyarakat dengan keadaan ekonomi dengan kelas menengah kebawah.

Dilansir dari beritasatu.com "Menurut UU narkotika ada dua kriteria yang dapat direhabilitasi yakni pengguna dan penyalahguna. Dan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 juga mengatur hal tersebut. 

Jadi apabila barang buktinya di bawah  satu gram dan terbukti pengguna tersebut bukan seorang pengedar maka wajib dilakukan rehabilitasi," ujar praktisi hukum Agus Wijaya. 

Kasus lain mengenai penyalahgunaan di kalangan artis dan selebriti Nia Ramadhani dan pasanganya yang merupakan pengusaha sukses, Ardi Bakrie menuai perhatian masyarakat karena sepasang suami istri tersebut menyalahgunakan narkoba dengan barang bukti yang ditemukan polisi yaitu berupa sabu seberat 0,78 gram. Tentunya sesuai hukum yang ada pemakai sabu dibawah satu gram wajib direhabilitasi dan tidak kenakan pidana penjara.

Namun kenyataan ini ternyata berbeda jika keadaan tersebut menimpa golongan masyarakat biasa. Dilansir dari riaulink.com terdapat dua remaja yang terlibat penyalahgunaan narkoba berupa sabu seberat 0,23 g divonis bersalah dan kedua remaja tersebut divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Dumai, kurungan penjara selama enam bulan dan juga subsider enam bulan. 

Masukan dan Saran 

Dari contoh kasus yang ada di atas  sudah sangat jelas bahwa telah terjadi penyimpangan dalam penanganan terhadap para penyalahguna narkoba di Indonesia, dimana letak keadilan yang seharusnya menurut undang-undang semua penyalahguna narkoba tanpa mengedarkan hanya direhabilitasi saja bukan dipenjara.

Tetapi faktanya yang terjadi dilapangan saat ini adalah yang mendapat fasilitas hanya orang kalangan kelas atas yang memiliki uang untuk rehabilitasi sedangkan banyak orang yang tidak mampu harus merasakan dinginnya jeruji tanpa mendapatkan hak yang semestinya. 

Seharusnya tempat rehabilitasi dikelola oleh pemerintah saja tanpa campur tangan pihak swasta agar tidak terjadi komersialisasi terhadap panti rehabilitasi sehingga semua orang yang telah terjerumus narkoba dapat merasakan rehabilitasi hingga sembuh tanpa memandang dia kaya atau miskin

Dengan adanya ketimpangan dalam penanganan kasus narkoba tersebut sangatlah merugikan terutama bagi kaum masyarakat kelas bawah. Di Indonesia ini masih menganggap bahwa penyalahgunaan narkoba diposisikan sebagai pelaku saja, bukan sebagai korban. Lantas hingga kapan kasus penanganan narkoba akan teratasi dengan baik di negara ini? 

Dimulai dari penyelidikan apakah dikategorikan sebagai korban/pengedar seharusnya pihak berwajib dapat menanganinya dengan serius. 

Penyidik dan penuntut juga seharusnya melibatkan keterangan seorang ahli dalam menyelidiki kasus narkoba tersebut terkait kondisi fisik maupun psikisnya. Dengan tidak dilakukannya penyelidikan mendalam tersebut menyebabkan banyaknya hakim yang masih menghukum penjara terhadap penyalahguna narkoba yang seharusnya diberi hukuman rehabilitasi.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun