Mohon tunggu...
Rainner Crasseus
Rainner Crasseus Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

Hidup Bernegara dengan Adil

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Peran Paradigma Pancasila dalam Perda Syariah di Beberapa Daerah

25 Juni 2019   01:22 Diperbarui: 25 Juni 2019   01:45 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kasus :

Dalam upaya menjaga moral masyarakat, beberapa daerah mengeluarkan PERDA Syariah. Perda ini banyak mengatur tata nilai kesopanan di masyarakat, seperti keharusan pemakaian hijab, dll, atau seperti NAD ada larangan perempuan menggunakan celana panjang yang ketat (jeans), duduk mengangkang di sepeda motor, dll.

Menurut anda apa paradigma yang ada di balik di keluarkannya PERDA Syariah tersebut???

Apakah sesuai dengan paradigma PANCASILA?

Jawaban Analisa :

Menurut saya, bila kita lihat dari sisi positifnya, pemerintah sangat bagus dalam mencegah budaya-budaya asing yang masuk ke Indonesia ini, khususnya di beberapa daerah, mencegah pengaruh dari budaya asing, khususnya dalam berpakaiana dan berperilaku, perda syariah ini bertujuan menjaga sikap dan perilaku serta tata cara berpakaian yang benar bagi masyarakat yang memeluk agama islam di Indonesia ini.

Akan tetapi jika kita melihat dan kita menganalisa apakah sesuai dengan paradigma pancasila ini, kita perlu melihat lagi, apakah sudah melalui musyawarah untuk mencapai kesepakatan oleh masyarakat di beberapa daerah tersebut, karena Indonesia terdiri dari negara kepulauan dengan budaya dan agama di tiap-tiap daerah yang berbeda-beda, apalagi di beberapa daerah tersebut tidak hanya di diami oleh masyarakat yang memeluk agama islam saja.

Kita harus melihat ada beberapa masyarakat yang memeluk agama lain seperti Hindu, Budha, Kristen, dengan ciri khas kebudayaan yang masing-masing berbeda-beda, oleh karena itu seharusnya sebelum mengeluarkan perda syariah itu, ada baiknya dilakukan proses musyawarah untuk mendapatkan hasil yang mufakat, sehingga masyarakat mudah menerima perda syariah ini yang dibuat oleh pemerintah.

Dan dengan demikian masyarakat menjadi tidak terganggu dengan adanya perda syariah yang dibuat oleh pemerintah tersebut, sehingga nantinya perda syariah tersebut dapat di taati dan dilakukan atau di terapkan oleh masyarakat di beberapa daerah tersebut, dan tidak hanya masyarakatnya saja yang menaati dan melakukan perda syariah tersebut, pemerintah juga ikut menerapkannya sebagai bukti pemimpin yang baik dan benar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun