Mohon tunggu...
Rainer Sebastian Budiman
Rainer Sebastian Budiman Mohon Tunggu... Lainnya - X6_31_Rainer Budiman

Pelajar Kolese Kanisius

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Korupsi 271 T

29 April 2024   23:21 Diperbarui: 29 April 2024   23:27 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus korupsi timah 271T adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kasus ini menyangkut berbagai orang, termasuk eks dirut PT Timah Tbk. Helena Lim, yang dijuluki sebagai crazy rich PIK, dan Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi. Angka 271T yang disebutkan dalam kasus ini bukanlah angka kerugian negara, melainkan angka kerugian lingkungan ekologis, ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan lingkungan yang timbul dari kerusakan hutan dan non-hutan di Bangka Belitung. Angka ini merupakan perhitungan kerugian lingkungan yang mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

Ada beberapa masalah yang dapat dibahas dari kasus korupsi timah 271T ini. Masalah pertama adalah korupsi. Korupsi adalah suatu praktik yang melibatkan tindakan tidak sah dan tidak transparan dalam pengelolaan keuangan atau sumber daya. Korupsi dapat berupa penggelapan dana, penyalahgunaan kekuasaan, atau penggunaan posisi untuk memperoleh keuntungan pribadi. Selain korupsi salah satu masalah lain yang dibahas adalah kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan adalah perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan atau hayati sebuah lingkungan yang mengakibatkan lingkungan tidak dapat berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.

Korupsi dapat disebabkan berbagai hal. Penyebab pertama adalah sifat keserakahan yang didukung dengan adanya kesempatan, dan kebutuhan. Salah satu penyebab korupsi lainnya adalah teori "Cost-benefit model" dimana korupsi terjadi ketika manfaat dari korupsi yang dilakukan lebih besar dari risikonya. Kerusakan lingkungan dapat disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor alam dan akibat ulah manusia. Kerusakan alam akibat peristiwa alam disebabkan oleh letusan gunung berapi, angin puting beliung, gempa bumi, tsunami, kekeringan, atau bencana alam lainnya. Sementara, kerusakan lingkungan hidup akibat ulah manusia nyatanya lebih besar dan banyak terjadi dibanding kerusakan akibat faktor alam.

Akibat yang ditimbulkan dari kasus korupsi ini sangat parah. Akibat pertama adalah tentunya  kerugian lingkungan yang jika dihitung mencapai 271T. Kasus tersebut juga menimbulkan kerusakan dan kehilangan sumber daya alam dalam skala besar. Kasus tersebut juga mengakibatkan jatuhnya ekonomi dan keindahan alam Bangka Belitung serta kehilangannya pekerjaan orang-orang Bangka Belitung terutama dalam sektor Timah. 

Masalah korupsi ini merupakan masalah yang cukup besar di Indonesia sehingga tentunya kita harus mulai menetapkan sebuah solusi yang dapat menyelesaikan ataupun meminimalisir masalah korupsi di Indonesia. Solusi yang terbaik untuk mengatasi korupsi diambil dari teks "UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KORUPSI PADA PENGELOLAAN APBN/APBD" yang ditulis oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Upaya pencegahan dan penanggulangan korupsi oleh BPKP dibagi menjadi 3 strategi yaitu strategi preventif (untuk secara keseluruhan mencegah terjadinya korupsi), strategi detektif (untuk mengidentifikasi terjadinya perbuatan korupsi), dan strategi represif (untuk  menangani dan memproses perbuatan korupsi). 

Contoh konkrit dari strategi pertama yaitu strategi preventif adalah untuk memperkuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), memperkuat Mahkamah Agung (MA) dan jajaran peradilan di bawahnya, membangun kode etik di sektor publik dan di sektor parpol, Organisasi Profesi, serta Asosiasi Bisnis, meneliti sebab-sebab perbuatan korupsi secara berkelanjutan, dan penyempurnaan manajemen sumber daya manusia (SDM) dan peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri. Contoh konkrit dari strategi detektif adalah untuk memperbaiki sistem dan tindak lanjut atas pengaduan dari masyarakat, pemberlakuan kewajiban pelaporan transaksi keuangan serta kekayaan pribadi pemegang jabatan dan fungsi publik, dan partisipasi Indonesia pada gerakan anti korupsi dan anti pencucian uang di masyarakat internasional. Contoh konkrit dari strategi terakhir, strategi represif, adalah untuk membentuk Badan/Komisi Anti Korupsi, penyidikan, penuntutan, peradilan, dan penghukuman koruptor besar, menentukan jenis-jenis atau kelompok-kelompok korupsi yang diprioritaskan untuk diberantas, dan meneliti serta mengevaluasi proses penanganan perkara korupsi dalam sistem peradilan pidana secara terus menerus.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun