Mohon tunggu...
Raina alvita
Raina alvita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Kriminologi

Saya adalah seorang mahasiswa kriminologi yang tertarik akan isu-isu dan perisriwa kejahatan baik di dalan negeri maupun luar negeri

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Keterkaitan Filsafat Hukum dengan Ilmu Kriminologi dalam Mengatasi Sebuah Kasus Tindak Pidana

10 Mei 2024   17:38 Diperbarui: 10 Mei 2024   17:38 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Jika kita berbicara mengenai keterkaitan antara ilmu filsafat dengan kriminologi tentunya kita akan menyebutkan adanya filsafat hukum di dalam pembicaraannya. Namun, sebelum berbicara mengenai keterkaitan tersebut, kita perlu membahas kedua disiplin ilmu tersebut secara terpisah. 

Pertama-tama mari kita membahas mengenai filsafat itu sendiri. Filsafat berasal dari Bahasa Yunani, yakni "philosophia" yang merupakan sebuah gabungan kata "philo" yang berarti cinta dalam arti yang luas, dan "sophia" yang memiliki arti kebijakan atau pandai. Sehingga dapat kita simpulkan bahwa filsafat adalah keinginan untuk mencapai cita pada kebijakan. Selain itu, filsafat dapat dikatakan sebagai sebuah ilmu yang berusaha mencari sebab secara mendalam berdasarkan pemikiran dan akal manusia.

Filsafat hukum sendiri adalah suatu renungan atau pemikiran secara ketat, secara mendalam tentang pertimbangan nilai-nilai dibalik gejala-gejala hukum. Sebagaimana yang dapat diamati oleh panca indera manusia mengenai perbuatan-perbuatan manusia dan kebiasaan-kebiasaan manusia. 

Filsafat hukum juga mencakup kajian mengenai asal muasal hukum, sifat hukum, dan tujuan hukum. Dalam hal ini filsafat hukum melibatkan pertimbangan tentang prinsip-prinsip moral, etika, dan keadilan yang mendasari sistem hukum. Filsafat hukum memiliki fungsi untuk melakukan penertiban hukum, penyelesaian pertikaian, mengatur, mempertahankan, dan memelihara tata tertib demi terwujudnya rasa keadilan berdasarkan kaidah hukum yang berlaku. 

Selain itu filsafat hukum juga bertujuan untuk memahami esensi hukum dan mempertanyakan dasar moral serta implikasi dari peraturan-peraturan yang ada. Sedangkan dalam kajian mengenai keterkaitan filsafat hukum dengan kriminologi, konsep-konsep seperti kebebasan, tanggung jawab, dan akuntabilitas sering kali menjadi sebuah fokus utama. 

Di sisi lain, kriminologi sendiri berasal dari bahasa latin, yakni "crimen" yang berarti kejahatan dan "logos" yang berarti ilmu. Sehingga kriminologi bisa dikatakan sebagai sebuah ilmu pengetahuan yang membahas tentang kejahatan atau lebih tepatnya kriminologi adalah ilmu yang mempelajari segala aspek mengenai kejahatan. 


Selain itu kriminologi juga bisa dikatakan sebagai sebuah studi ilmiah tentang sifat, penyebab, kontrol, dan pencegahan tindak kejahatan. Di dalam kriminologi kita dituntut untuk bisa menganalisis pola-pola perilaku kriminal, faktor-faktor yang mendorong individu untuk melakukan kejahatan, serta efektivitas sistem penegakan hukum dan peradilan pidana. Ilmu ini juga mencangkup teori-teori yang berusaha menjelaskan mengapa kejahatan terjadi dan bagaimana kita dapat mengatasinya. 

Selanjutnya kita bisa membahas mengenai keterkaitan antara filsafat hukum dan kriminologi dengan mengaitkan cara penentuan tindak kejahatan dan penegakan hukum. Keterkaitan pertama adalah konsep keadilan antara filsafat hukum dengan kriminologi. Filsafat hukum membahas pertanyaan mendasar mengenai apa yang adil dan pantas sebagai respon terhadap kejahatan. Hal ini mencakup tentang tujuan hukum, seperti restorasi, retribusi, atau pencegahan. 

Sedangkan ilmu kriminologi bisa membantu dalam hal mempelajari keadilan dengan menggunakan efektivitas strategi penegakan hukum serta implikasi sosial dari hukum yang ada di dalam masyarakat. Selain itu jika dilihat dari sisi penegakan hukum, keterkaitan antara kriminologi dengan filsafat hukum adalah kriminolog bisa membantu dalam mengidentifikasi pola-pola perilaku kriminal dan faktor penyebab perilaku kriminal bisa terjadi. 

Sedangkan filsafat hukum bisa membantu kita dalam mempertanyakan etika dari strategi penegakan hukum tersebut, serta batasan kekuasaan negara dalam menangani kejahatan. Sehingga tidak ada lagi kasus penyalahgunaan hukum dan hukum yang tidak tepat sasaran. 

Selain itu pembicaraan filsafat hukum mengenai asas-asas moral dan etika dapat membentuk dasar untuk kritik terhadap hukum yang tidak adil ataupun diskriminatif. Sedangkan kriminologi dalam hal ini bisa membantu kita dalam mencari pola ketidakadilan dan ketidakefektifan hukum dalam menangani berbagai jenis kejahatan yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun