Mohon tunggu...
raihan razinbudiarto
raihan razinbudiarto Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa universitas muhammadiyah yogyakarta

hidup seperti air.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pelanggaran Etika Periklanan

16 April 2021   01:18 Diperbarui: 16 April 2021   01:20 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Media luar ruang merupakan media yang fleksibel dan murah sehingga dapat menjangkau hampir semua penduduk. Media ini dianggap efektif untuk menarik perhatian dan memberikan informasi tentang produk yang ditawarkan kepada calon konsumen yang melewati jalan di mana iklan tersebut ditempatkan. Tujuannya untuk mengingatkan dan pengaruhnya cukup kuat karena ukuran iklan yang besar dan berwarna. Jenis iklan di luar ruangan dapat berupa poster, billboard, neon box, spanduk, baliho, balon udara, videotron dan yang lainnya. Iklan media luar ruang ini dapat ditempatkan pada posisi strategis seperti di pinggir jalan umum, jembatan yang berada di tengah kota, di dekat halte bus atau pusat keramaian seperti pasar, mall dan tempat strategis lainnya. Beberapa efek bisa ditambahkan untuk meningkatkan efektivitas media luar ruang , misalnya dengan pengaturan tata cahaya, lampu latar, bentuk, menggunakan benda-benda yang digantung dan panel-panel bergerak. (dikutip dari jurnal Yuni Retnowati)

sepanjang jalan yang ada di kota yogyakarta ini banyak sekali iklan yang tidak di taruh sesuai aturan pemerintah. iklan iklan yang di pasang di sepanjang jalan ini bisa saja membuat pengendara tidak bisa fokus karena, iklan iklan ini di buat sangat menarik pandangan mata kita sebagai pengandara.

pengiklanan juga wajib mengikuti Etika Parawira Indonesia (EPI) dan Peraturan Daerah (PERDA) karena iklan harus jujur terhadap khalayak, bertanggungjawab terhadap produk yang diiklankan, dan menghormati hak setiap orang dalam memilih. Untuk melacak etika dalam periklanan di Indonesia, kita bisa beranjak dari dokumen-dokumen yang menjadi pegangan dalam etika periklanan di Indonesia.

berikut adalahcontoj contoh iklan yang menggangu

Iklan ini berlokasi di Ringroad Utara Yogyakarta, tepat berada di lampu lalulintas . Dengan adanya iklan ini dapat mengganggu pengguna jalan raya untuk membaca iklan tersebut dan kehilangan konsentrasi ketika berkendara. Karena, menurut EPI pada pasal 4.5.5 menyebutkan bahwa "Iklan luar griya tidak boleh mengganggu pandangan pelalulintas."

sama halnya iklan diatas iklan ini juga mennggangu fokus dari pengendara dan iklan ini tidak cocok di pasangkan di daerah kasihan bantul karena iklan ini sangat berdekatan dengan sekolah dasar, Sebagaimana yang tertera di EPI pasal 4.5.2 yang berbunyi "Wajib menghormati dan menjaga kualitas bangunan atau lingkungan sekitar". Mungkin kedepannya pihak pengiklan bisa mempertimbangkan lagi tempat-tempat yang bisa digunakan untuk memasang iklan mereka.

Iklan yang saya temui di tembok unires putri universitas muhammadiyah yogyakarta, iklan ini sangat menggangu karena membuat tembok di sekitar unires putri menjadi kotor karena seperti pasal 4.5.2 yang berbunyi "Wajib menghormati dan menjaga kualitas bangunan atau lingkungan sekitar".

Iklan HandPhone yang terletak di tamantirto , Yogyakarta ini menggunakan narasi "Cuma ditambah kata gratis pulsa 10 ribu" yang sehrusnya tidak diperkenankan menggunakan kalimat tersebut. Karena sesuai dengan EPI pasal 1.2.2 tentang penggunaan kalimat iklan "Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti "paling", "nomor satu", "top", atau kata kata berawalan "ter", dan/atau yang bermakna sama, kecuali jika disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan".

iklan sedot wc yang saya temui ini berada di sekitar kampus muhammadiyah yogyakarta, iklan ini menurut saya sangat menggangu karena bisa saja iklan ini itu mengganggu ketika ada pengecatan atau pembaharuahan terhadap tiang listrik  karena seperti pasal 4.5.2 yang berbunyi "Wajib menghormati dan menjaga kualitas bangunan atau lingkungan sekitar".

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun