3. Â Penguatan Etika Pejabat Publik
 Perlu disusun kode etik tegas bagi pejabat publik dalam menyampaikan pernyataan yang menyangkut sejarah dan HAM. Pelanggaran terhadap etika ini harus dikenai sanksi, termasuk permintaan maaf terbuka dan pelatihan ulang mengenai HAM dan sejarah nasional.
Kesimpulan
Pengaburan sejarah adalah bentuk penyesatan terhadap identitas bangsa. Menyangkal pemerkosaan massal dalam tragedi Mei 1998 bukan hanya tindakan tak berperikemanusiaan, tetapi juga bentuk penjajahan terhadap kebenaran dan memori kolektif bangsa. Negara seharusnya menjadi pelindung para korban dan penjaga ingatan sejarah, bukan justru menjadi pelaku penghapusannya.
Dengan membuka ruang dialog, merevisi sejarah secara adil, serta memperbaiki etika pejabat publik, Indonesia dapat mengembalikan marwahnya sebagai bangsa yang menjunjung tinggi keadilan dan kemanusiaan. Sejarah tidak boleh dibungkam. Tragedi kemanusiaan tidak boleh dihapus. Dan para korban tidak boleh dilupakan.
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI