Mohon tunggu...
Raihani Khairunissa Barni
Raihani Khairunissa Barni Mohon Tunggu... Mahasiswa

Tengah menuntut ilmu S-1 Administrasi Publik di Universitas Muhammadiyah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pengaburan Sejarah Adalah Penyesatan Identitas Bangsa Indonesia

27 Juli 2025   13:58 Diperbarui: 27 Juli 2025   13:58 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3.  Penguatan Etika Pejabat Publik

 Perlu disusun kode etik tegas bagi pejabat publik dalam menyampaikan pernyataan yang menyangkut sejarah dan HAM. Pelanggaran terhadap etika ini harus dikenai sanksi, termasuk permintaan maaf terbuka dan pelatihan ulang mengenai HAM dan sejarah nasional.

Kesimpulan

Pengaburan sejarah adalah bentuk penyesatan terhadap identitas bangsa. Menyangkal pemerkosaan massal dalam tragedi Mei 1998 bukan hanya tindakan tak berperikemanusiaan, tetapi juga bentuk penjajahan terhadap kebenaran dan memori kolektif bangsa. Negara seharusnya menjadi pelindung para korban dan penjaga ingatan sejarah, bukan justru menjadi pelaku penghapusannya.

Dengan membuka ruang dialog, merevisi sejarah secara adil, serta memperbaiki etika pejabat publik, Indonesia dapat mengembalikan marwahnya sebagai bangsa yang menjunjung tinggi keadilan dan kemanusiaan. Sejarah tidak boleh dibungkam. Tragedi kemanusiaan tidak boleh dihapus. Dan para korban tidak boleh dilupakan.

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun