Mohon tunggu...
Dr. Raiders Salomon Marpaung.
Dr. Raiders Salomon Marpaung. Mohon Tunggu... Lainnya - Guru Olahraga Purna Tugas

Nama :Dr. Raiders Salomon Marpaung, MM. Alamat :Jl. Toram I No. 5, Jakarta 11820 Tempat, tanggal lahir :Bandung, 18 April 1962 Status : Menikah Pekerjaan: Purna Tugas Guru PJOK di SMPK 6 PENABUR Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Tentang Etika Izin dan Cuti Kerja

4 Juni 2021   15:39 Diperbarui: 4 Juni 2021   16:02 631
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Dok: menpan.go.id)

Maju mundurnya suatu organisasi atau perusahaan, salah satu di antaranya tergantung dari para pegawai atau sumber daya manusia yang ada, mulai dari pegawai terendah sampai pimpinan tertinggi yang mengendalikan organisasi atau perusahaan tersebut. 

Untuk itu diperlukan adanya suatu manajemen yang baik untuk mengatur orang-orang tersebut secara efektif dan efisien agar tujuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan dapat terwujud.

Dalam perusahaan-perusahaan besar sering kita jumpai suatu bagian khusus mengurus soal-soal yang berhubungan dengan kepegawaian. Bagian ini yang disebut juga bagian Sumber Daya Manusia (SDM) bukan saja mengurus soal-soal lamaran pegawai atau menempatkan pegawai pada suatu pekerjaan di dalam badan usaha, akan tetapi juga membuat aturan atau tata tertib kepegawaian.

Kita sebagai pegawai wajib mematuhi, menghormati dan menaati semua ketentuan dan peraturan yang berlaku di perusahaan tempat kita bekerja. Salah satu ketentuan atau peraturan yang diatur oleh sebuah perusahaan adalah tentang kehadiran di tempat kerja.

Di lingkungan tempat saya bekerja, pegawai diwajibkan mematuhi jam kerja yang berlaku. Aturan tersebut antara lain:

  • Pegawai diwajibkan hadir sebelum jam kerja untuk melakukan kegiatan-kegiatan persiapan.
  • Pegawai dianggap terlambat apabila datang di tempat kerja lebih dari awal jam kerja yang ditentukan.
  • Pegawai menggunakan waktu istirahat sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku.
  • Pegawai memaksimalkan waktu kerja untuk penyelesaian pekerjaan.
  • Pegawai tidak menggunakan waktu kerja untuk kepentingan pribadi.

Aturan berikutnya tentang izin atau cuti:

  • Apabila pegawai meninggalkan tempat kerja, wajib meminta izin kepada pimpinan dengan membuat surat izin atau mengisi form yang telah disediakan.
  • Apabila pegawai melakukan dinas luar, pimpinan wajib membuat surat tugas.
  • Pegawai wajib memberikan informasi secara lisan dan tertulis melalui Sistem Administrasi kepada pimpinan apabila tidak dapat hadir.
  • Pegawai wajib melampirkan surat keterangan sakit dari dokter, apabila tidak hadir di tempat kerja karena sakit lebih dari satu hari.

Pelanggaran terhadap jam kerja berlaku konsekuensi sebagai berikut:

  • Apabila pegawai terlambat 5 kali dalam 5 bulan tanpa izin dari atasan akan diberikan teguran lisan tercatat 1 yang berlaku selama 6 bulan.
  • Apabila dalam masa teguran lisan tercatat 1 pegawai melakukan poin 1, maka pegawai akan diberikan surat teguran lisan tercatat 2 yang berlaku selama 6 bulan.
  • Apabila dalam masa teguran lisan tercatat 2 pegawai melakukan poin 1, maka pegawai akan diberikan surat peringatan (SP) 1 yang berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkannya surat peringatan (SP) 1.
  • Apabila dalam masa (SP) 1 pegawai melakukan poin 1, maka pegawai akan diberikan surat peringatan (SP) 2 yang berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkannya surat peringatan (SP) 2.
  • Apabila dalam masa (SP) 2 pegawai melakukan poin 1, maka pegawai akan diberikan surat peringatan (SP) 3 yang berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkannya surat peringatan (SP) 3.
  • Apabila dalam masa (SP) 3 pegawai melakukan poin 1, maka akan dilakukan pemutusan hubungan kerja.

Saya pun pernah punya pengalaman sering terlambat hadir di tempat kerja dan saya tidak pernah meminta izin. Bagi saya keterlambatan itu adalah kesalahan yang harus dipertanggungjawabkan, jadi saya merasa tidak perlu meminta izin kepada atasan untuk keterlambatan saya sehingga saya akhirnya menerima surat peringatan (SP) 1.

Ternyata dalam masa (SP) 1 saya masih melakukan poin 1, maka saya seharusnya diberikan surat peringatan (SP) 2. Akan tetapi pihak administrasi kurang teliti, saya kembali diberi surat peringatan (SP) 1. 

Saya dengan sportifitas yang tinggi mengajukan protes karena saya masih diberi surat peringatan (SP) 1, seharusnya saya diberi surat peringatan (SP) 2. Kemudian pihak administrasi meminta maaf dan menggantikan dengan surat peringatan (SP) 2.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun