Mohon tunggu...
Politik

Bupati Sorong Selatan Ingkar Janji "Masyarakat Marga Anni" Duduki Kantor Bupati

20 November 2017   10:05 Diperbarui: 20 November 2017   10:48 1190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berlarut larutnya pembayaran penyeleaian sengketa tanah marga Anni di Sorong Selatan oleh Pemda setempat, menimbulkan tanda tanya di masyarakat sorong, ada apa dibalik mandeknya pembayaran oleh pemda sorong tersebut.

Keputusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor: 28/PGT/2011.PN SRG, 29 Mei 2012 yang memenangkan Marga Anni, dan Annaming 3 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri SorSel tidak direspon dengan bijak oleh Bupati Sorong Selatan.

Upaya Mencari Keadilan masyarakat marga Anni, melalui berbagai cara sudah di tempuh mulai dari daerah, hingga sampai di Jakarta dengan mendatangi DPR-RI, Kementerian Dalam Negeri, serta beberapa kali melakukan aksi damai di Jakarta, sehingga membuahkan akta perdamain dengan Pemda Sorong yang dituangkan dalam Berita Acara yang isinya antara lain menyatakan bahwa  Rp. 1.000.000.000,-(satu Milyar Rupiah) telah dibayar kepada atas nama pemilik tanah ulayat marga anny tanggal 13 Maret 2017, dan .Rp.3.000.000.000,- ( Tiga Milyard Rupiah) dibayar tunai, sedangkan sisa pembayaran ganti rugi tanah tersebut sebesar Rp. 39.000.000.000 (Tiga puluh sembilan milyar rupiah) akan dianggarkan pada APBD perubahan tahun 2017, namun jika anggaran yang tersedia dalam APBD Perubahan tersebut tidak mencukupi maka pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan (Bupati Kabupaten Sorong Selatan) selaku termohon Eksekusi akan menganggarkan dalam APBD tahun tahun 2018 dan dibayarkan lunas dan  sekaligus.

Ketidak jelasan mengenai sisa pembayaran tanah ulayat marga Anni ini oleh pemda SorSel, membuat masyarakat beranggapan bahwa Bupati SorSel Samsudin Anggiluli, telah inkar janji, dan akibat nya masyarkat adat marga Anny menduduki kantor bupati sorong selatan pada hari kamis tgl 16 nov 2017 dan menurut Otto Gimnase sebagai perwakilan marga Anni mereka akan tetap menduduki kantor bupati SorSel, menunggu hingga ada penyelesain sesuai dengan isi dari berita acara perdamaian yang telah dibuat bersama pemda SorSel.

Sumber kami di SorSel menyatakan bahwa Pengacara dari LBH BARA JP, Dina Lara Butar butar, SH MH dan Hiras Lumban Tobing, SH sebagai Penasihat Hukum warga Anni telah menemui Ketua Pengadilan Negeri Sorong Timotius Djemey, SH untuk meminta agar Pengadilan Negeri Sorong dapat memanggil Bupati, Muspida dan semua orang yang menandatangani Berita Acara perdamaian tersebut untuk memperjelas persoalan ini, sehingga tidak berlarut larut.

Sampai berita ini diturunkan Suasana keamanan di Sorong Selatan aman terkendali, dan belum ada solusi kongkrit dari Bupati Sorong  Samsudin Anggiluli untuk menyelesaikan persoalan ini.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun