Mohon tunggu...
Rahmita Fajri
Rahmita Fajri Mohon Tunggu... Mahasiswi Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

Menari, bermain badminton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kegiatan Ekonomi pada Masa Rasulullah SAW dan Sistem Ekonomi pada Masa Rasulullah

30 Oktober 2022   18:09 Diperbarui: 30 Oktober 2022   18:18 745
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Kegiatan Ekonomi Rasulullah SAW

Pemikiran ekonomi Islam muncul pada masa kehidupan Nabi Muhammad, pada abad ke-6 dan awal abad ke-7 M, bersamaan dengan turunnya Al-Qur'an.   Bahkan bangsa Arab sudah dikenal sebagai bangsa dagang sebelum zaman Nabi Muhammad. Hal ini dikarenakan sektor tersebut mengutamakan prinsip bisnis, kepentingan dan jual beli. Sehingga  terjadinya penyimpangan terhadap perekonomian karena hanya mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Jadi yang miskin semakin miskin dan yang kaya semakin kaya. Migrasi Nabi dari Mekkah ke Madinah menjadi dasar untuk membangun masyarakat baru di negara yang aman, karena kondisi di Mekah saat itu sedang tidak baik. Oleh karena itu, Rasulullah merupakan pemimpin umat muslim mengumpulkan semua orang untuk hijrah ke Madinah. Nabi Muhammad membangun masjid. Masjid tersebut sebagai pusat segala aktivitas masyarakat. Selain itu, masjid juga menjadi tempat perumusan aturan dan kebijakan sosial dan kemanusiaan.

Ciri-ciri ekonomi masa Nabi adalah sosio-religius, menekankan kerja sama Muhajirin dan Ansar. Salah satu penyebab peredaran uang yang berlebihan adalah munculnya defisit fiskal, yang menyebabkan utang dibiayai oleh negara. Oleh karena itu, agar kebijakan moneter menjadi lebih efektif, maka diambil tindakan seperti kebijakan moneter dan fiskal untuk mencapai tujuan nasional  terjadi pada masa-masa awal pemerintahan Islam pada masa Nabi Muhammad SAW. 

Defisit dan Baitul Mall adalah lembaga yang berhak mengatur pengelolaan uang. Nabi memperkenalkan konsep baru keuangan pemerintah pada abad ke-7. Artinya, semua hasil pungutan pemerintah harus dikumpulkan terlebih dahulu kemudian dibelanjakan sesuai kebutuhan pemerintah. Di dalam pengelolaan moneter dini pemerintahan islam mengalokasikan dana buat penyebaran islam, pembelajaran serta kebudayaan,pengembangan ilmu pengetahuan, pengembangan inprastruktur, serta penyediaan layanan kesejahteraan sosial. Segala alokasi dana baitul mall tersebut memiliki akibat terhadap perkembangan ekonomi baik secara langsung maupun tidak secara langsung, seperti alokasi buat penyebaran islam yang berakibat terhadap peningkatan agregate demaand sekaligus agregate supply karena populasi bertambah serta pemakaian sumber daya alam terus menjadi optimal. 

Tidak hanya itu pada masa Rasulullah juga diberlakukan kebijakan fiskal. Pada zaman Rasulullah SAW, sisi penerimaan APBN terdiri atas pajak tanah( kharaj) zakat, khums( pajak 1/ 5), jizya( sejenis pajak atas tubuh orang non muslim), serta penerimaan lain- lain. ( kaffarah/ denda). Pengeluaran terdiri dari kepentingan pembelajaran serta kebudayaan, dakwah, ilmu pengetahuan serta teknologi, kesejahteraan sosial, hankam serta belanja pegawai. Secara ekonomi makro, perihal ini hendak menghasilkan built- in stability. Juga hendak menstabilkan harga serta menekankan inflasi kala permintaan agregat lebih besar daripada penawaran agregat. Dari sisi penerimaan ialah zakat. Zakat dalam Al- Qur’ an sudah diatur bagi orang-orang yang berhak menerima zakat. Dana zakat, infaq, sedekah serta khums memiliki akibat yang sangat besar dalam perekonomian yaitu banyaknya warga yang dulunya berstatus hamba sahaya ataupun orang lemah berubah menjadi  mandiri serta merdeka. 

B. Sistem Ekonomi Pada Masa Rasulullah SAW

Pada masa pemerintahan nabi Muhammad, konsep anggaran berimbang ataupun surplush lah yang menjadi penerapan berlaku di masa islam. Berlaku dalam keuangan yakni anggaran nasional yang berimbang apabila pengeluaran serta penerimaan pemerintah sama, balance, equilibrium. Zakat serta‘ usr merupakan pemasukan yang sangat utama untuk negeri pada masa Rasulullah hidup. Zakat serta‘ usr ialah kewajiban agama yang tercantum dalam salah satu pilar islam.

Sumber penerimaan pada masa Rasulullah SAW di golongkan jadi 3 kalangan besar, ialah:

1. Kalangan muslimin: zakat,‘ usr, zakat fitrah, wakaf, amwal fadlah, nawaib, serta sedekah semacam kurban serta kafarat.

2. Kalangan non muslim: jizyah, kharaj, serta ushr

3. serta dari sumber lain: ghanimah, fai, duit tebusan, pinjaman dari kalangan muslim ataupun non muslim, hadiah dari pemimpin ataupun pemerintah negeri lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun