Mohon tunggu...
RAHMATIKA ILHAM FAUZIYAH
RAHMATIKA ILHAM FAUZIYAH Mohon Tunggu... Administrasi - biji bunga matahari

sedang belajar

Selanjutnya

Tutup

Money

Penilaian Kesehatan Lembaga Keuangan Mikro Syariah di Indonesia

3 Desember 2019   23:37 Diperbarui: 3 Desember 2019   23:37 507
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Lembaga keuangan mikro syariah merupakan lembaga berbadan hukum yang operasional usahanya memberikan layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip-prinsip syariah, lembaga keuangan ini didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Lembaga keuangan mikro syariah diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu: Baitul mal wat-tamwil (BMT), koperasi syariah, dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Di dalam Permen nomor 16/Per/M.KUKM/- IX/2015 dijelaskan bahwa sebagai lembaga keuangan syariah, usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi melaksanakan fungsi intermedia yang memiliki ciri, bentuk dan sistem tersendiri harus diatur, diawasi dan dinilai kesehatannya. Penilaian kesehatan perlu dilakukan setiap tahun untuk mengetahui tingkat kesehatan dari segi keuangan, aspek manajemen dan kesesuaian prinsip syariah, Manfaat penilaian

kesehatan bagi internal koperasi dapat mengevaluasi kinerja dan prestasi yang sudah dicapai, dan mengevaluasi apakah koperasi dapat berjalan normal. Di sisi eksternal membangun kepercayaan anggota dan masyarakat sekitar untuk dapat memanfaatkan koperasi syariah sebaik mungkin.

Penilaian kinerja merupakan penentuan efektivitas operasional suatu perusahaan, organisasi, bagian dari organisasi dan karyawannya, yang dilakukan secara periodik sesuai dengan standar, sasaran dan kriteria yang telah ditetapkan. Penilaian kinerja memiliki manfaat bukan hanya sebagai alat monitoring kinerja manajer dan pencapaian tujuan organisasi, tetapi juga memiliki peranan lain yaitu membantu manajer dalam mengawasi posisi strategi perusahaan. Melalui penilaian kinerja, manajemen suatu organisasi dapat mengkomunikasikan bagaimana seharusnya manager berperilaku dan bagaimana perilaku tersebut dinilai dan dievaluasi. Dengan demikian, penilaian kinerja menjadi bagian penting dalam perencanaan dan pengawasan organisasi, karena melalui penilaian kinerja, akan tergambarkan bagaimana pencapaian target suatu organisasi, yang berupa tingkat operasional yang diinginkan maupun laba yang ditetapkan sebelumnya.

Penilaian kesehatan koperasi syariah dan BMT, merupakan sarana dari Kemenkop sebagai organisasi induk perkoperasian di Indonesia untuk mengawasi dan memastikan kondisi kesehatan LKMS, sehingga memberikan jaminan keamanan dan kepercayaan anggota, mengingat bahwa koperasi syariah dan BMT merupakan organisasi yang memiliki jatidiri yang berbeda dengan organisasi bisnis lainnya. Hasil penilaian kesehatan diharapkan dapat dipergunakan bagi koperasi yang bersangkutan sebagai pedoman dan bahan pertimbangan pembenahan, perbaikan kinerja koperasi syariah dan BMT, bahkan sebagai sarana pertimbangan untuk mengubah atau menghentikan operasional koperasi syariah dan BMT.

Kesehatan LKMS adalah kondisi atau keadaan LKMS yang dinyatakan sehat, cukup sehat, kurang sehat, dan tidak sehat. Penilaian kesehatan bertujuan supaya LKMS dapat melakukan kegiatan usaha pembiayaan, investasi, dan simpanan berdasarkan jatidiri LKMS dan pola syariah secara profesional sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kesehatan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota dan masyarakat di sekitarnya.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 35.3/Per/M.KUKM/X/2007 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi.  Menjelaskan bahwa terdapat delapan aspek penilaian kesehatan LKMS yang meliputi permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, efisiensi, likuiditas, kemandirian dan pertumbuhan, jatidiri koperasi, dan prinsip syariah.

Permodalan

Modal sendiri (ekuitas) LKMS adalah modal tetap LKMS yang terdiri dari modal yang disetor pada awal pendirian, modal tetap tambahan dari LKMS yang bersangkutan, cadangan yang disisihkan dari hasil usaha LKMS dan dalam kaitannya untuk penilaian kesehatan dapat ditambah dengan 50% modal penyertaan dari koperasinya. Permodalan menjadi aspek pertama penilaian kesehatan LKMS. Penilaian permodalan dilakukan dengan menggunakan dua rasio yaitu perbandingan modal sendiri dengan asset dan rasio kecukupan modal (CAR).

Rasio modal sendiri terhadap total modal dimaksudkan untuk mengukur kemampuan LKMS dalam menghimpun modal sendiri dibandingkan dengan modal yang dimiliki. Pada LKMS rasio ini dianggap sehat apabila nilainya maksimal 20%. Artinya bahwa LKMS telah mampu menumbuhkan kepercayaan anggotanya, untuk menyimpan dana pada LKMS.

Rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) pada lembaga keuangan seperti LKMS merupakan kewajiban penyediaan kecukupan modal (modal minimum) didasarkan pada risiko aktiva yang dimilikinya. Penggunaan rasio ini dimaksudkan agar para pengelola LKMS melakukan pengembangan usaha yang sehat dan dapat menanggung risiko kerugian dalam batas-batas tertentu yang dapat diantisipasi oleh modal yang ada. Menurut surat Edaran Bank Indonesia yang berlaku saat ini sebuah lembaga keuangan dikatakan sehat apabila nilai CAR mencapai 8% atau lebih.

Kualitas Aktiva Produktif

Aktiva produktif adalah kekayaan LKMS yang mendatangkan penghasilan.  Penilaian terhadap kualitas aktiva produktif didasarkan pada 3 ( tiga ) rasio, yaitu: rasio tingkat piutang dan pembiayaan bermasalah terhadap jumlah piutang dan pembiayaan, rasio portofolio terhadap piutang beresiko dan pembiayaan beresiko (PAR) dan rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP) terhadap penyisihan penghapusan aktiva produktif yang wajib dibentuk (PPAPWD).

Manajemen

Menurut Henry Fayol, pengertian manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengawasan/ kontrol terhadap sumber daya yang ada agar mencapai tujuan secara efektif dan efisien. Penilaian aspek manajemen meliputi beberapa komponen yaitu manajemen umum, kelembagaan, manajemen permodalan, manajemen aktiva, dan manajemen likuiditas.

Efisiensi

Efisiensi adalah kemampuan LKMS untuk menghemat biaya pelayanan terhadap pendapatan yang dihasilkan, dan atau terhadap jumlah mitra koperasi yang dapat dilayani. Penilaian efisiensi koperasi didasarkan pada 3 (tiga) rasio yaitu rasio biaya operasional terhadap pelayanan, rasio aktiva tetap terhadap total aset dan rasio efisiensi staff. Rasio-rasio tersebut menggambarkan kemampuan koperasi memberikan pelayanan yang efisien kepada anggotanya dari penggunaan asset yang dimilikinya, sebagai pengganti ukuran rentabilitas yang untuk badan usaha koperasi dinilai kurang tepat. Karena koperasi tujuan utamanya adalah memberikan pelayanan kepada anggota bukan mencari keuntungan. Meskipun rentabilitas sering digunakan sebagai ukuran efisiensi penggunaan modal. Rentabilitas koperasi hanya untuk mengukur keberhasilan perusahaan koperasi yang diperoleh dari penghematan biaya pelayanan.

Likuiditas

Likuiditas adalah kemampuan LKMS untuk memenuhi kewajiban jangka pendek.  Indikator penilaian likuiditas dengan menggunakan rasio kas dan rasio pembiayaan. Kas dan bank adalah alat likuid yang segera dapat digunakan, seperti uang tunai dan uang yang tersimpan lembaga keuangan syariah lain.

Kemandirian dan Pertumbuhan

Kemandirian operasional adalah kemampuan pendapatan operasional dalam menutupi biaya operasional. Penilaian terhadap kemandirian dan pertumbuhan didasarkan pada 3 rasio yaitu: rentabilitas asset, rentabilitas ekuitas dan kemandirian operasional.

Jatidiri Koperasi

Penilaian jatidiri koperasi dimaksudkan untuk mengukur keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuannya yaitu mempromosikan ekonomi anggota. Indikator dengan menggunakan dua rasio rasio promosi ekonomi anggota dan rasio partisipasi bruto.

  • Rasio Promosi Ekonomi Anggota (PEA) Rasio ini mengukur kemampuan koperasi memberikan manfaat efisiensi partisipasi dan manfaat efisiensi biaya koperasi dengan simpanan pokok dan simpanan wajib, semakin tinggi persentasenya semakin baik.
  • Rasio Partisipasi Bruto Rasio partisipasi bruto adalah tingkat kemampuan koperasi dalam melayani anggota, semakin tinggi/besar persentasenya semakin baik. Partisipasi bruto adalah kontribusi anggota kepada koperasi sebagai imbalan penyerahan jasa pada anggota yang mencakup beban pokok dan partisipasi netto.

Kepatuhan Prinsip Syariah

Penilaian aspek kepatuhan prinsip syariah dimaksudkan untuk menilai sejauh mana prinsip syariah diterapkan/dipatuhi oleh LKMS dalam melaksanakan aktivitasnya sebagai lembaga keuangan syariah. Penilaian kepatuhan prinsip syariah dilakukan dengan perhitungan nilai kredit yang didasarkan pada hasil kepada hasil penilaian atas jawaban pertanyaan sebanyak 10 (sepuluh) buah pertanyaan (Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 35.3/Per/M.KUKM/X/2007 )  dengan bobot 10%, berarti untuk setiap jawaban positif 1 (satu) memperoleh nilai kredit bobot 1 (satu).

Berdasarkan hasil perhitungan penilaian terhadap 8 (delapan) komponen sebagaimana dimaksud pada angka 1 -- 8 diperoleh skor secara keseluruhan. Skor dimaksud dipergunakan untuk menetapkan predikat tingkat kesehatan LKMS yang dibagi dalam 4 (empat) golongan yaitu sehat, cukup sehat, kurang sehat, dan tidak sehat. Penetapan predikat kesehatan serupa secara parsial berdasarkan komponen juga dapat dilihat pada masing-masing penilaian komponen yang sudah dijelaskan di atas.

Penetapan predikat tingkat kesehatan LKMS tersebut adalah sebagai berikut:

SKOR

PREDIKAT

81 - 100

SEHAT

66 < 81

CUKUP SEHAT

51 < 66

KURANG SEHAT

0 < 51

TIDAK SEHAT

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun