Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Penilaian Kesehatan Lembaga Keuangan Mikro Syariah di Indonesia

3 Desember 2019   23:37 Diperbarui: 3 Desember 2019   23:37 507 0
Lembaga keuangan mikro syariah merupakan lembaga berbadan hukum yang operasional usahanya memberikan layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip-prinsip syariah, lembaga keuangan ini didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Lembaga keuangan mikro syariah diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu: Baitul mal wat-tamwil (BMT), koperasi syariah, dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun