Penilaian Kesehatan Lembaga Keuangan Mikro Syariah di Indonesia
3 Desember 2019 23:37Diperbarui: 3 Desember 2019 23:375070
Lembaga keuangan mikro syariah merupakan lembaga berbadan hukum yang operasional usahanya memberikan layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip-prinsip syariah, lembaga keuangan ini didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Lembaga keuangan mikro syariah diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu: Baitul mal wat-tamwil (BMT), koperasi syariah, dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.