Mohon tunggu...
RAHMATIKA ILHAM FAUZIYAH
RAHMATIKA ILHAM FAUZIYAH Mohon Tunggu... Administrasi - biji bunga matahari

sedang belajar

Selanjutnya

Tutup

Money

Penilaian Kesehatan Lembaga Keuangan Mikro Syariah di Indonesia

3 Desember 2019   23:37 Diperbarui: 3 Desember 2019   23:37 507
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Lembaga keuangan mikro syariah merupakan lembaga berbadan hukum yang operasional usahanya memberikan layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip-prinsip syariah, lembaga keuangan ini didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Lembaga keuangan mikro syariah diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu: Baitul mal wat-tamwil (BMT), koperasi syariah, dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Di dalam Permen nomor 16/Per/M.KUKM/- IX/2015 dijelaskan bahwa sebagai lembaga keuangan syariah, usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi melaksanakan fungsi intermedia yang memiliki ciri, bentuk dan sistem tersendiri harus diatur, diawasi dan dinilai kesehatannya. Penilaian kesehatan perlu dilakukan setiap tahun untuk mengetahui tingkat kesehatan dari segi keuangan, aspek manajemen dan kesesuaian prinsip syariah, Manfaat penilaian

kesehatan bagi internal koperasi dapat mengevaluasi kinerja dan prestasi yang sudah dicapai, dan mengevaluasi apakah koperasi dapat berjalan normal. Di sisi eksternal membangun kepercayaan anggota dan masyarakat sekitar untuk dapat memanfaatkan koperasi syariah sebaik mungkin.

Penilaian kinerja merupakan penentuan efektivitas operasional suatu perusahaan, organisasi, bagian dari organisasi dan karyawannya, yang dilakukan secara periodik sesuai dengan standar, sasaran dan kriteria yang telah ditetapkan. Penilaian kinerja memiliki manfaat bukan hanya sebagai alat monitoring kinerja manajer dan pencapaian tujuan organisasi, tetapi juga memiliki peranan lain yaitu membantu manajer dalam mengawasi posisi strategi perusahaan. Melalui penilaian kinerja, manajemen suatu organisasi dapat mengkomunikasikan bagaimana seharusnya manager berperilaku dan bagaimana perilaku tersebut dinilai dan dievaluasi. Dengan demikian, penilaian kinerja menjadi bagian penting dalam perencanaan dan pengawasan organisasi, karena melalui penilaian kinerja, akan tergambarkan bagaimana pencapaian target suatu organisasi, yang berupa tingkat operasional yang diinginkan maupun laba yang ditetapkan sebelumnya.

Penilaian kesehatan koperasi syariah dan BMT, merupakan sarana dari Kemenkop sebagai organisasi induk perkoperasian di Indonesia untuk mengawasi dan memastikan kondisi kesehatan LKMS, sehingga memberikan jaminan keamanan dan kepercayaan anggota, mengingat bahwa koperasi syariah dan BMT merupakan organisasi yang memiliki jatidiri yang berbeda dengan organisasi bisnis lainnya. Hasil penilaian kesehatan diharapkan dapat dipergunakan bagi koperasi yang bersangkutan sebagai pedoman dan bahan pertimbangan pembenahan, perbaikan kinerja koperasi syariah dan BMT, bahkan sebagai sarana pertimbangan untuk mengubah atau menghentikan operasional koperasi syariah dan BMT.

Kesehatan LKMS adalah kondisi atau keadaan LKMS yang dinyatakan sehat, cukup sehat, kurang sehat, dan tidak sehat. Penilaian kesehatan bertujuan supaya LKMS dapat melakukan kegiatan usaha pembiayaan, investasi, dan simpanan berdasarkan jatidiri LKMS dan pola syariah secara profesional sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kesehatan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota dan masyarakat di sekitarnya.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 35.3/Per/M.KUKM/X/2007 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi.  Menjelaskan bahwa terdapat delapan aspek penilaian kesehatan LKMS yang meliputi permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, efisiensi, likuiditas, kemandirian dan pertumbuhan, jatidiri koperasi, dan prinsip syariah.

Permodalan

Modal sendiri (ekuitas) LKMS adalah modal tetap LKMS yang terdiri dari modal yang disetor pada awal pendirian, modal tetap tambahan dari LKMS yang bersangkutan, cadangan yang disisihkan dari hasil usaha LKMS dan dalam kaitannya untuk penilaian kesehatan dapat ditambah dengan 50% modal penyertaan dari koperasinya. Permodalan menjadi aspek pertama penilaian kesehatan LKMS. Penilaian permodalan dilakukan dengan menggunakan dua rasio yaitu perbandingan modal sendiri dengan asset dan rasio kecukupan modal (CAR).

Rasio modal sendiri terhadap total modal dimaksudkan untuk mengukur kemampuan LKMS dalam menghimpun modal sendiri dibandingkan dengan modal yang dimiliki. Pada LKMS rasio ini dianggap sehat apabila nilainya maksimal 20%. Artinya bahwa LKMS telah mampu menumbuhkan kepercayaan anggotanya, untuk menyimpan dana pada LKMS.

Rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) pada lembaga keuangan seperti LKMS merupakan kewajiban penyediaan kecukupan modal (modal minimum) didasarkan pada risiko aktiva yang dimilikinya. Penggunaan rasio ini dimaksudkan agar para pengelola LKMS melakukan pengembangan usaha yang sehat dan dapat menanggung risiko kerugian dalam batas-batas tertentu yang dapat diantisipasi oleh modal yang ada. Menurut surat Edaran Bank Indonesia yang berlaku saat ini sebuah lembaga keuangan dikatakan sehat apabila nilai CAR mencapai 8% atau lebih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun