Pada saat ini setiap negara yang ada dibelahan dunia termasuk di Indonesia sedang terjadi wabah Covid-19. Covid-19 merupakan virus yang mematikan dengan tingkat penyebaran virus yang sangat cepat. Karena itu semua negara sedang disibukan dalam membuat berbagai kebijakan dalam upaya memutus rantai penyebaran virus Covid-19. Di Indonesia sendiri mempunyai beberapa kebijakan salah satunya adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan disetiap daerah dengan tingkat penyebaran virus yang tinggi. Â
Dengan adanya kebijakan-kebijakan tersebut membuat aktifitas sehari-hari menjadi terganggu dan mengakibatkan perubahan besar disegala bidang kehidupan, seperti bidang Pendidikan, Ekonomi, dan Pemerintahan. Hal ini membuat Teknologi Informasi sebagai solusi untuk mengatasi kebijakan pembatasan tersebut, Teknologi Informasi  memiliki peranan yang sangat penting diantaranya dalam urusan Pendidikan, Ekonomi, dan Pemerintahan.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) berupaya agar sistem pendidikan diindonesia tetap bisa menyelenggarakan Kegiatan Belajar Mengajar meskipun dengan sistem yang berbeda yaitu Belajar Dari Rumah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuat Surat Edaran Kemendikbud RI nomor 3 tahun 2020 mengenai pencegahan Corona Virus disease (COVID-19) pada satuan Pendidikan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan bahwa Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 ini adalah panduan dalam menghadapi penyakit tersebut di tingkat satuan pendidikan.
Dalam pelaksanaan pembelajaran daring tentu tidak terlepas dari pemanfaatan Teknologi Informasi yang dapat mempermudah proses Kegiatan Belajar Mengajar secara Daring, Pada saat ini banyak Platfrom yang dapat membantu terlaksananya pembelajaran daring seperti E-learning, Google Classroom, WhatsApp Group dan bahkan platform dalam bentuk video conference Diantaranya seperti Google Meet, dan Zoom.
Pemanfaatan IT Â pada sektor ekonomi sangat penting, dengan adanya pandemi Covid-19 ini daya beli masyarakat menjadi menurun dan menyebabkan perekonomian Indonesia juga semakin menurun.Â
Dengan adanya sistem E-Commerce perekonomian dapat  terus berjalan dan daya beli masyarakat juga semakin meningkat hal ini karena dengan sistem e-commerce Jual-beli menjadi mudah hanya dari rumah saja. Pada saat ini banyak platform yang dapat membantu masyarakat dalam jual-beli seperti Shopee, TokoPedia, dan lain-lain, hal ini sangat membantu masyarakat dalam melakukan kegiatan jual beli, dan Platfrom yang menyediakan jasa dalam mengantar barang seperti JNE, SiCepat , Go-Send dan lain-lain.
Pemerintah melalui kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Mengeluarkan surat edaran Nomor 45 Tahun 2020 Tentang penyesuaian Sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintahan yang berada pada wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.Â
Melalui surat edaran tersebut pemerintah mengeluarkan kebijakan Bekerja Dari Rumah. Dengan adanya kebijakan tersebut bisa mencegah penularan virus covid-19 di lingkungan instansi pemerintahan, untuk itu perlunya dilakukan Digitalisasi untuk mempermudah layanan kepada masyarakat. Seperti untuk mengurus surat menyurat masyarakat hanya perlu mengakses link ataupun aplikasi yang sudah di buat oleh instansi pemerintah.