Mohon tunggu...
Bare minimum writer
Bare minimum writer Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

The past is just a story we tell ourselves -Samantha-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Peraturan Bupati Sleman No.22 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga

30 Juli 2023   15:00 Diperbarui: 30 Juli 2023   15:07 933
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, definisi sampah merujuk pada sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau hasil dari proses alam yang berbentuk padat. Sampah ini dihasilkan setiap kali manusia menjalankan aktivitas kesehariannya. Konsep pengelolaan sampah telah mengadopsi paradigma baru, yaitu pengelolaan secara holistik dari hulu sampai hilir.

Agar permasalahan sampah dapat diminimalisir, perlu dilakukan pengelolaan sampah sejak dari sumbernya. Pengelolaan sampah harus dilakukan secara sistematis, menyeluruh, dan berkelanjutan, termasuk dalam upaya pengurangan dan penanganan sampah. Pendekatan yang komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir diperlukan untuk memberikan manfaat ekonomi, kesehatan masyarakat, serta keberlangsungan lingkungan, serta mengubah perilaku masyarakat.

Dalam mendukung upaya pengelolaan sampah yang komprehensif, keberadaan peraturan yang solid menjadi pondasi yang penting. Salah satunya adalah Peraturan Bupati Sleman No. 22 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, yang telah diundangkan dan berlaku sejak 8 Juli 2022.

Latar Belakang Peraturan

Dalam bagian pertimbangan, dijelaskan bahwa Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (6), Pasal 43 ayat (2), dan Pasal 62 ayat (2) dari Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis. Oleh karena itu, diperlukan penetapan Peraturan Bupati yang mengatur Pedoman Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis.

Pasal 22 ayat (6) mengatur tentang proses pengolahan sampah, Pasal 43 ayat (2) mengatur tentang pengaduan masyarakat dan penyelesaian sengketa terkait sampah, serta Pasal 63 ayat (2) mengatur tentang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dalam pengelolaan sampah. Adanya peningkatan pertumbuhan dan aktivitas, serta konsumsi penduduk Kabupaten Sleman, telah menyebabkan peningkatan volume sampah yang dihasilkan. Oleh karena itu, pengelolaan sampah yang baik, sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan perlu diimplementasikan dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2015 bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat di seluruh kawasan, guna meningkatkan kualitas lingkungan serta kesehatan masyarakat.

Isi Peraturan Bupati Sleman No. 22 Tahun 2022

Peraturan Bupati Sleman No. 22 Tahun 2022 terdiri dari 7 BAB dan 32 pasal, dengan rincian sebagai berikut:

BAB I Ketentuan umum

Pasal 1 - Pasal 3 : Mengatur mengenai definisi dari istilah-istilah yang muncul dalam peraturan. Selain itu, maksud dan tujuan dibentuknya peraturan pun ada dalam bagian ini

BAB II Pengolahan Sampah

Pasal 4 - Pasal 18 : Mengatur mengenai pengolahan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun