Mohon tunggu...
Rahmat Zaini
Rahmat Zaini Mohon Tunggu... -

Rakyat Peduli Hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik

PEMILUKADA Riau 2013

10 April 2012   14:38 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:47 1263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pelaksanaan demokrasi dalam sistem pemerintahan daerah sudah menjadi kebutuhan baik provinsi maupun kabupaten dan kota, hal ini sedang dihadapioleh Provinsi Riau mulai dari Kabupaten Bengkalis, Indragiri Hulu berikut Rokan Hulu, Kabuapten Pelalawanmenyusul Kabupaten Kampar hingga ke Kabupaten Istana Assyaidis Syarif Qasim Abdul Jalil Syaifuddin dan Kabupaten lubuknya ikan Rokan Hilir juga kota Pekanbaru yang semuanya dalam kerangka perspektif desentralisasi dan demokratisasi prosedural. Prosesipemilukada tersebut jelas merupakan sebuah inovasi yang bermakna dalam proses konsolidasi demokrasi di aras lokal yang dapat dirasakan langsung beberapa waktu yang lalu,, artinya sistem pemilukada tersebut memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan dengan sitem rekrutmen politik yang ditawarkan oleh model asap kemenyan sentralistik “ ala “ Undang-undang nomor 5 Tahun 1974 atau model demokrasi perwakilan dengan cara mengkarantina Anggota DPRD. Yang semuanya direntas oleh Undang – undang nomor 22 Tahun 1999.
Dalam perspektif filosofis Yong Dolah , munculnya gagasan tentang pemilukada secara langsung pada dasarnya merupakan proses lanjut dari keinginan aspirasi mulai dari suku tertinggal sasak, suku baduidi Jawa Barat hingga desa tertinggal di Rokan Hulu dan masyarakat terpencil di Rokan Hilir serta sakai di Kecamatan Mandau – Riau menjerit untuk memperbaiki kualitas demokrasidi daerah daerah yang ingin secara langsung agar dapat memilih dan melahirkan pemimpin yang kredibel yang didukung langsung oleh rakyat atau masyarakatnya sendiri dengan sebuah harapanbisa menjadi instrumen pergantian politik, dimana orang pilihan terbaikdiharapkan lebih bersih dan lebih jujur, cita cita ini tidaklah terlalu muluk-muluk demi terciptanya dalam mewujudkan hak-hak esensial individual masyarakat Riau. didalam segala strata sosial.yaitu dengan minculnya moral otonomi yang pada gilirannya melahirkan sebuah kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat yang menjerit pahit dinegri super dolar.
Menurut BarinC.Smith, munculnya perhatian terhadap transisi demokrasi di daerah berangkat dari suatu keyakinan bahwa adanya demokrasi di daerah yang merupakan prasyarat bagi munculnya demokrasi di tingkat nasional. Pandangan yang bernuangsa fungsional ini berangkat dari asumsibahwa ketika terdapat perbaikan kualitas demokrasi di Riau khususnya, secara otomaticly dapat diartikan sebagai adanya perbaikan kualitas demokrasi di tingkat nasional,.hal yang samajuga dipaparkan olehRONY RIANSYAHseorang praktisi politik Riau yang mengatakan pemilukada yang baru-baru ini diselenggarakan dibeberapa kabupaten / kota di Riau adalah contoh proses demokratisasi dan ajang pendidikan politik yang relevan bagi warga masyarakat setempat didalam suatu masyarakat yang demokrasi ( free societies ) artinya demokrasi di daerah mampu menyuguhkan kualitas partisipasi yang lebih baik dibandingkan proses demokrasi di tingkat nasional, fakta bahwa komunitas di daerah relatif terbatas dan masyarakatnya lebih tahu diantara satu dengan yang lainnya yang dianggap sebagai dasar argumen bahwa partisipasi masyarakat daerah Riau khususnya itu lebih bermakna apabila dibandingkan dengan tingkat nasional, karenasesungguhnya partisipasi politik di daerah lebih memungkinkan adanya deliberative democracyyakni adanya komunikasi yang lebih langsung didalam berdemokrasi.
Bahwa saya, dan kita semua mulai dari Sabang hinggapulau Rote, mulai dari Rohil hingga ke Inhil semua sepakat munculnya gagasan pemilikada Pilgubri 2013 langsung ala demokratisasi “ Yong Dolah “ pada dasarnya adalah persoalan sosial jerit menjerit terhimpit khususnya di Riau iniyaitu merupakan proses lanjut dari sebuah keinginan kuat untuk memperbaiki kualitas demokrasi di daerah untuk menghindari munculnya tirani, demokrasi juga bermaksud untuk mencapai tujuan tujuan yang lain, diantaranya adalah terwujudnya hak-hak esensial individu, terdapat kesamaan politik, munculnya moral otonomi, terdapatnya kesempatan untuk menentukan posisi dari diri individu itu sendiri dan diharapkan adanya kesejahteraan. yang semua ini berawal dari pemerintah lokal yang memiliki potensi dalam mewujudkan demokratisasi karena proses desentralisasi mensyaratkan adanya tingkat responsivitas, keterwakilan dan akuntabilitas yang lebih besar.
Dalam kitannyaRiau akan menghadapi pemilukada 2013 yang akan datang, dimana antara Pemilikada dan Demokrasi berkaitan erat dalam substansi maupun fungsi. Pemilukada merupaka Aktualisasi nyata demokrasi dalam praktek bernegara, karena menjadi sarana utama bagi rakyat,masyarakat Riau khususnya untuk menyatakan kedaulatan atas negara dan pemerintahan. Pernyataan kedaulatan diwujudkandalam proses pelibatan masyarakat berduyun-duyun alias berbondong pada ketempat penjoblosan untuk menentukan siapa-siapayang harus menjalankan pemerintahan, khususnya sederet daftar nama calon yang menunggu tiket pemilukada 2013 di Riau, semua ini adalah harapan mimpi nyataterwujudnya pemerintahan daerah yang lebih demokratis jujur dan bersih. Namun semua ini tidak apa yang semudah kita bayangkan , karena akan dijumpai suatu persolan belum jelasnya mengenai tolok ukur yang bersifat universal untuk menilaiapakah suatu pemerintahan di daerah dapat dikategorikan sebagai pemerintah yang demokrasi atau tidak. Keberadaan pemerintahdaerahsebagaikonsekwensidianutnya konsep demokrsi ( Kerakyatan )sehingga pemerintahan yang terbentuk merupakan harapan negeri Lancang Kuning ini pemerintahan yang berkedaulatan rakyat.
Demokrasi bukan suatu gejala yang terlepas dari gejala-gelaja lain, bahkan dapat dikatakan timbul tenggelamnya atau pasang surutnya demokrasi pada waktu-waktu tertentu dipengaruhi oleh berbagai gejala diluarnya berupa idiologi, politik, ekonomi, sosial, budaya dan lain-lain, berbagai faktor tersebutakan mempengaruhiberbagai dasar pemikiran tentang demokrasi, mekanisme demokrasi dan lain-lain yang pada gilirannya akan melahirkan berbagai corak demokrasi dengan berbagai predikat yang diletakkan kepadanya. Secara kultur demokrasi akan subur bila ditopang oleh tingkah laku demokratik penyelenggaraan perhelatan pemilukada di Riauharus siap berbeda pendapat, kesiapan untuk kalah, kesiapan bersaing secara jujur, sikap damai dan lain lain yang bersifat positif, sehingga dari cuplikan ini sampailah kita kepada tujuan pembentukan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yang sangat jelas mengatur pada bagian konsideran menimbang (a) yang berbunyi :
“ Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan
amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut azas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat,
serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia “
Adapun aspek Pemilukada yang diuraikan diatas dalam kaitannya tak terlepas dariPasal 18 Undang Dasar 1945 “ Amendemen “ Dalam kaitan pembahasan ini sangat erat kaitannya dengan Pasal 18Undang Undang Dasar 1945 yang telah diamendemen sesuai dengan gagasan daerah membentuk pemerintahan daerah sebagai satuan pemerintahan mandiri di daerah yang demokratis,
Kontek Amendemen.
Sisi lain pada aspek “ amendemen “ selanjutnya mencoba memberikan penjelasan dalam rangka studi hukum amendemen Pasal 18 Undang Undang Dasar 1945 adalah amendemen kedua sedangkan Pasal 22 E Undang Undang Dasar 1945 merupakan amendemen ketiga, artinya Komisi Pemilihan Umum Daerah/Kabupaten Kota di Riau khususnya harus melakukan rekrutmen dengan merujuk pada Pasal 22 E, karena logika hukumnya Pasal 18 dianggap bertentangan dengan Pasal 22 E, maka dapat dipastikan dalam amendemen ketiga rumusan yangterdapat dalam Pasal 18 akan diubah dan disesuaikan dengan Pasal 22 E, namun kenyataan telah beberapa Kabupaten/Kota di Riau seperti Dumai, Kabupaten Bengkalis hingga ke Kabupaten Pelalawan dan Rokan Hulu juga kota Pekanbaru yang telah melaksanakan Pemilukada sampai pada saat ini yang berlaku tetap Pasal 18 yang merupakan hasil amendemen kedua Undang Undang Dasar 1945. dan apabila ditelaah lebih lanjut sangatlah mengejutkan kita semua, kerena apabila kita mengikuti amanat Pasal 18 ayat (4)yang mengharuskan yang dipilih secara demokratis adalahKepala Daerah ( Gubernur, Bupati, Walikota) dengan kata lain Wakil Kepala Daerah ( Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota ) tidak diharuskan dipilih satu paket dengan Kepala Daerah, artinya ketentuan ini dapat ditafsirkan bahwa posisi Wakil Kepala Daerah sesungguhnya dapat dihilangkan dalam sistem Pemerintahan di daerah, untuk lebih jelasnya penulis menghimbau tentang persoalan ini dalam rangka menghadapi Pemilukada Riau 2013 harus didukkan persoalannya disisi lain kita yakini masyarakat Riau tetap dalam menghadapi Pilgubri 2013 berperinsip adanya pemilihan langsung oleh masyarakat Riau, semoga.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun