Mohon tunggu...
Rahman Wahid
Rahman Wahid Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Menggapai cita dan melampauinya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kebijakan Horor bagi Sang Guru Honor

8 Februari 2020   19:35 Diperbarui: 8 Februari 2020   19:48 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: Pixabay/Alexas_Fotos

Kementerian PAN-RB beserta komisi II DPR RI telah sepakat bahwa kedepannya repbulik ini akan segera tidak lagi mengenal istilah honorer atau pegawai tidak tetap dilingkungan kerja pemerintahan. Hal ini telah disepakati oleh kedua pihak saat menggelar rapat yang khusus membahas mengenai aparatur sipil negara.

Rencananya tenaga honorer akan dihapuskan secara bertahap oleh pemerintah, hal ini sudah mulai dilakukan dengan pelarangan kepada setiap instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer, terutama untuk profesi guru yang jumlahnya sangat banyak. Khusus untuk guru honorer sendiri, sampai saat ini jumlahnya hampir mencapai angka satu juta guru.

Tentu jumlah tersebut cukup besar untuk tenaga honorer atau pegawai tidak tetap yayasan, dan oleh karena itu pula dengan keluarnya kebijakan penghapusan tenaga honorer dan juga pelarangan penerimaan maka hal ini nantinya akan menyebabkan kekosongan pos tenaga kerja profesional, khususnya di lingkungan pemerintahan.

Memang, istilah tenaga honorer tidak dikenal dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ini karena UU tersebut menyatakan bahwa tenaga pemerintahan terdiri dari PNS serta PPPK saja. Sehingga memang tidak salah jika pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menghapus tenaga honorer. Sebelum lebih jauh, dalam tulisan ini saya akan mengetengahkan tenaga honorer yang berada dalam aspek pendidikan, yaitu guru.

Kembali kepada persoalan penghapusan tenaga honor, secara yuridis langkah pemerintah memang dibenarkan, tetapi jika kita tinjau secara etis dan empiris kebijakan tersebut, maka seyogyanya pemerintah mesti berpikir ulang jika akan menghapuskan tenaga honorer secara terburu-buru.

Kebijakan penghapusan ini saya kira akan menjadi problematis manakala sebelum dan setelah nanti diterapkan. Sebelum diterapkan kebijakan ini akan bermasalah ketika di lapangan banyak tenaga honorer, terutama guru yang sudah bertahun-tahun mengabdi tetapi masih juga belum mempunyai status kepegawaian yang jelas. Lalu munculnya kebijakan ini seolah menjadi vonis bahwa apa yang telah mereka lakukan pada negeri ini menjadi seolah tak berguna karena cacat secara hukum.

Alangkah baiknya pemerintah memperhatikan nasib ratusan ribu tenaga honorer yang masih belum mempunyai kejelasan status, apakah mereka akan diangkat secara bertahap menjadi ASN atau diakusisi menjadi PPPK. Ini menjadi penting karena berperan sebagai bentuk kepedulian serta keseriusan pemerintah tehadap penyelesaian sengketa tenaga honorer, khususnya guru yang bertahun-tahun masih juga belum terpecahkan.

Kebijakan ini akan menjadi berbahaya tatkala terus dipaksakan. Mulai dari munculnya gelombang protes hingga stigma bahwa pemerintah lepas tangan terhadap permasalahan tenaga honorer. Misalnya perkataan dari salah seorang pimpinan PGRI yang menyatakan bahwa pemerintah harusnya lebih dulu mensejahterakan dulu para tenaga honorer yang sudah lama mengabdi, bukan malah membuat kebijakan baru yang terlalu tergesa-gesa.

Kedua, permasalahan yang akan muncul jika kebijakan ini sudah diterapkan adalah kemungkinan Indonesia akan defiist atau kekurangan guru. Sampai saat ini saja jumlah guru masih kurang. Berdasarkan data PGRI saat ini Indonesia kekurangan sekitar 1,1 juta guru. Hal ini bisa dengan mudah dilihat dari jumlah rasio guru dan siswa. Misalnya bisa dilihat dari daerah luar jawa yang selalu mengeluhkan bahwa mereka kekurangan guru.

Kondisi ini juga banyak terjadi di pulau jawa, terutama di daerah pelosok, bahkan di beberapa desa dan kecamatan yang hanya mempunyai kurang dari sepuluh guru PNS. Tentu saja jika kebijakan penghapusan tenaga honorer diterapkan, maka jangan heran jika nanti akan banyak sekolah dan daerah lagi yang mengeluhkan kekurangan guru.

Opsi penghapusan tenaga honorer memang baik untuk menjamin kesejahteraan dan status kepegawaian para pekerja. Tetapi dalam konteks permasalahan hari ini, pemerintah seharusnya tidak serta merta secara gegabah. Perlu pertimbangan secara etis untuk menyelesaikan masalah ini. Sehingga ke depannya ditemukan solusi yang baik dan tidak menimbulkan lebih banyak kerugian.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun