8 Februari 2020 19:35Diperbarui: 8 Februari 2020 19:482800
Kementerian PAN-RB beserta komisi II DPR RI telah sepakat bahwa kedepannya repbulik ini akan segera tidak lagi mengenal istilah honorer atau pegawai tidak tetap dilingkungan kerja pemerintahan. Hal ini telah disepakati oleh kedua pihak saat menggelar rapat yang khusus membahas mengenai aparatur sipil negara.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.