Mohon tunggu...
Mila
Mila Mohon Tunggu... -

Mila

Selanjutnya

Tutup

Money

Jual Beli Air dalam Hukum Islam

25 Maret 2019   19:57 Diperbarui: 25 Maret 2019   20:42 1206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

JUAL BELI  AIR DALAM  HUKUM  ISLAM

"Dari abu Hurairah berkata,Rasulullah SAW bersabda:"karunia iar tidak boleh di jual karena menjual air berdampak pada dijualnya rumput".(HR.Muslim:2929)

Allah menciptakan air itu untuk di manfaatkan bersama antar manusia dan hewan ,dan allah menjadikan air sebagai minuman untuk semua makhliknya oleh sebab itu tidak ada orang yang lebih berhak atas air daripada orang lain meski sumber iar tersebut ada di dekatnya.air yang tertampung disumur maupun yang di tampung di suatu tempat milik seseorang itulah yang lebih berhak dari pda yang lain,namun iya tidak boleh menjual air tersebut sebelum di tampung seperti sabda Rasulullah SAW."tidak boleh menghalangi seseorang yang mau memanfaaatkan air dengan tujuan agar tidak ada orang yang mengembalakan ternaknya di padang rumput yang tidak memiliki sumur".Air yang telah di kumpulkan di wadah dan kemasan air seperti itulah yang sudah menjadi milih perorangan.seperti kayu bakar yang di kumpulkan dan di pikul sudah dimiliki orang  tersebut. 

Orang yang memasukkan air di dalam wadah itu yang termsuk yang terlarang dalam hadist.air yang sudah kita masukkan ke dalam wadah kita sendiri,itu semisal dengan aslinya adalah milik umum namun sudah kita pindah kedalam kekuasaan yang mau kita jual seperti kayu bakar yang sudah kita ambl dari hutan lalu kita menjualnya.

Ada tiga jenis orang yang allah tidak akan melihat di waktu hari kiamat nanti ialah orang yang memiliki banyak kelebihan air di jalan kemudian dia memberikannya kepada mufassir,seseorang yang membaiat imam dan dia tidak membaiatnya kecuali dia empunyai kepentingan duniawi dan seseorang yang menjual dagangannya setelah asyar lalu dia bersumpah.adapun air yang sudah ada usaha dari pemiliknya seperti air yang sudah dikemas dalam botol atau yang sudah di isikan ke dalam galon maka hukumnya boleh di perjual belika,karna sudah memiliki usaha dari sendirinya dan adapun jika ia menjual air kemudian orang --orang mengambil sendiridi dalam sumur maupun di danau maka hukumnya tidak boleh.menjual air inipun juga ada syarat yang terkait dengan sumber mata airnya yaitu pemiliknya tidak boleh melarang orang-orang mengambil dari sumber tersebur apabila di gunakan untuk keperluan sehari-hari.Namun sebagian ulama lainnya bahwa yang di maksud air secara umum itu ialah air yang tidak hanya khusus untuk air minum melainkan yang berada di tempat sumber air dan menjadi kebutuhan manusia di setiap harinya karna air minum minum merupankan kebutuhan pokok bagi manusia yang sebagaimana mnusia tidak bisa hidup tanpa air.

Jual beli terdiri dari 2 suku kata yaitu jual dan beli,yang memliliki arti bertolak belakang.Kata jual menunjukkan arti perbuatan yaitu menjual,sedangkan kata beli itu sendiri ialah adanya perbuatan membeli,dan dari hal itu terjadilah hukum jual beli. 

Arti dari jual beli itu sendiri ialah memindahkan hak milik terhadap benda akad yang saling mengganti ,sedangkn manfaat itu sendiri ialah saling mngganti dengan harta yang berakibat kepada kepemilikan suatu benda,jual beli"al-bai" yang berarti suatu ikatan menukar benda yang mempunyai nilai cara suka rela terhadap kedua belah pihak,sesuai dengan suatu perjanjian atau ketentuan syarak yang disepkati
Dasar hukum Jual Beli
Jual beli yaitu sarana tolong menolong antara sesama muslim untuk mewujudkan sebuah kehidupan yang sejahtera yang mana landasan hukum tersebut di atur dalam al-quran dan as-sunnah yaitu:
Landasan Al-Quran
Sungguh allah telah menghalalkan juaL beli dan mengharamkan riba.
Landasan as-sunnah
Usaha yang paling baik ialah usaha yang dilakukan oleh dirinya sendiri.
Landasan ijma,
Ulamama menyepakati bbahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya.
Para ulama fiqih menyimpulkan bahwa jual beli hukumnya mubah(boleh), dan juga ada pendapat lain dari imam asy-syatibi hukumnya ialah bisa berubah menjadi wajib dalam situasi yang tertentu. Terkadang masalah jual beli itu sendiri bisa menimbulkan suatu masalah dalam melakukan suatu transaksi didalam jual beli  yang disebabkan perselisihan antara kedua belh pihak
Adapun syarat-syarat di dalm jual beli ialah orang yang berakat,sebagaimana para ulama bersepakat bahwa orang yang melakukan jual beli harus memenuhi syarat seperti,berakal,karna jual beli yang dilakukan ank kecil dan orang gila itu hukumnya tidak sah,sedangkan apabila anak kecil itu sudah mumanyis para jumhur ulama berpendapat yaitu apabia membawa manfaat atau keuntungan bagi dirinya seperti menerima khitbah dan wasiat maka hukumnya sah.
Adapun syarat-syarat yang di perjual belikan adalah barang yang di perjual belikan tersebut harus bermanfaat bagi manusia maka dari hal itu khomr dan darah itu tidak sah jika di jadikan objek di dalam jual beli.Syarat sah jual beli harus terhindar dari cacat eperti yang di perjual beikan tidak jelas baik dari kualitas dan kuatitas
Macam --macam dalam jual beli
Jual beli jika di lihat dari hukumnya itu terbagi menjadi 2 yaitu.jual beli yang sahi dan jual beli yang batal adapun jual bei yang sahih apabila jual beli tersebut sudah memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan ,sedangkan jual beli yang batal iyalah jual beli yaanh salah sat rukun dan syaratnya tidak terpenuhi.
Adapun jika di tinjau dari segi benda yang di jadiknan objek jual belli di jadikan 3 bentuk yaitu,jual beli yang kelihatan,jual beli yang disebutkan sifat-sifatnya daLam janji,dan jual beli yang tidak kelihatan.
BENTUK-BENTUK JUAL BELI YANG DILARANG
Adapun dalam jual beli ada beberapa macam jual beli yaitu, jual beli yang sah dan jual beli yang dilarang didalam isalam. Jual beli yang sah yaitu jual beli yang sudah memenuhi rukun dan syarat sedangkan jual beli yang dilarang dalam islam adalah jual beli yang belum memenuhi rukun dan syarat tetapi, ada beberapa faktor yang menghalangi proses jual beli antara lain yaitu
Jual beli yang terlarang karena tidak memenuhi syarat dan rukun didalam jual beli, jual beli yang ter,asuk dalam kategori tersebut ialah jual beli yang haram zatnya, najis atau tidak boleh diperjual belikan contohnya babi, berhala, bangkai dan khamar. Adapun bentuk jual beli yang dilarang karena barangnya adalah air susu dan air mani
Jual beli yang belum jelas yaitu yang bersifat spekulasi atau samar untuk diperjual belikan karena akan dapat merugikan dari salah satu belah pihak dari penjual ataupun pembeli. Adapun yang dimaksud samar- samar adalah tidak jelas baik dari harganya, barang, takaran,masa pembayaran, maupun ketidakjelasan yang lain.
Jual beli yang bersyarat yaitu ijab qobul yang dapat dikaitkan dengan syarat tertentu yang tidak ada kaitannya dengan jual beli atau ada unsur merugikan yang dilarang oleh agama.
Jual beli yang menimbulkan sebuah kemudorotan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kemusyirikan dilarang untuk diperjual belikan, Seperti jual beli patung.
Jual beli yang dianiya seperti menjual anak binatang yang masih membutuhkan induknya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun