Mohon tunggu...
Faridah Habibaturrahmah
Faridah Habibaturrahmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosio Legal Studies

17 November 2022   11:32 Diperbarui: 17 November 2022   11:36 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

M Ilham mustafa (202111153)

Faridah Habibaturrahmah (202111187)

Sosio legal studies adalah studi hukum dengan menggunakan metode yurisprudensi dan ilmu-ilmu sosial. Penelitian hukum di negara berkembang membutuhkan metode dari ilmu hukum dan ilmu sosial. Hukum Sosial adalah penggunaan pendekatan teoritis dan metodologis interdisipliner untuk menjawab dan menjelaskan berbagai pertanyaan hukum, terutama yang melibatkan ilmu-ilmu sosial dan humaniora. Seperti di luar negeri, penelitian hukum sosial merupakan istilah umum untuk ilmu-ilmu seperti sosiologi hukum, antropologi hukum, politik hukum, gender dan hukum, serta psikologi hukum. Penelitian sosio-legal telah sangat memperkaya perkembangan ilmu hukum di bidang teoretis dan praktis.
Studi sosial-hukum bertujuan untuk menjawab dan menafsirkan berbagai pertanyaan hukum melalui pendekatan teoretis dan metodologis interdisipliner, terutama terkait dengan ilmu-ilmu sosial-humaniora. Seperti negara asing, penelitian hukum sosial merupakan payung dari sosiologi hukum, antropologi hukum, ilmu politik hukum, gender dan hukum, psikologi hukum dan ilmu lainnya. Studi sosio-legal adalah bidang hukum terapan dan bersifat interdisipliner. Pendekatan doktrinal menitikberatkan pada hukum formal (the law in the book), sedangkan kajian sosio-legal menitik beratkan pada hukum riil (the law in action). Pendekatan sosio-legal menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif dari berbagai ilmu sosial dan memandang hukum sebagai fenomena sosial. Secara teori, pendekatan ini merupakan ruang bagi hukum kontemporer untuk berkembang dalam pendekatan interdisipliner. Dalam praktiknya, hasil penelitian tersebut terutama bermanfaat untuk landasan hukum dan perumusan kebijakan, serta reformasi kelembagaan, khususnya reformasi sistem peradilan.

Perbedaan Sosiologi Hukum dengan Sosio legal studies yaitu Sosiologi hukum adalah Secara etimologis, sosiologi berasal dari Bahasa Latin "socius" yang artinya kawan, serta Bahasa Yunani "logos" yang artinya kata atau berbicara. Jika digabungkan, maka sosiologi merupakan ilmu yang berbicara mengenai masyarakat dan juga teori mengenai hubungan antara kaidah kaidah hukum dan kenyataan kemasyarakatan. ilmu tentang perilaku hukum warga negara. Salah satu kajian sosiologi yang membahas tentang berbagai penyebab masalah sosial dan berkaitan dengan hukum yang disepakati oleh masyarakat luas. Sosiologi Hukum adalah cabang ilmu yang menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan fenomena sosial lainnya melalui analisis dan pengalaman dan juga ada penyelidikan dalam fokus pada masyarakat serta hukum hukum yang berlaku di dalam sosiologi hukum. Hubungan hukum ada 2 diantaranya yaitu 

1. Menjelaskan kaidah hukum dari sudut kemasyarakatan 

2. Menjelaskan kemasyarakatan dari sudut dan kaidah kaidah hukum 

Sosio legal adalah Sosiologi sama sekali bukan penelitian ilmiah baru. Mata kuliah interdisipliner ini merupakan "hibrida" antara studi profesional hukum dan perspektif sosial hukum yang lahir lebih awal. Pendekatan normatif terhadap hukum jelas tidak cukup untuk memahami dan merespon isu-isu hukum yang berkembang di masyarakat. Pendekatan sosio legal ini mempengaruhi kinerja dalam perkembangan masyarakat dan juga faktor faktoe mempengaruhinya. Ada juga metodologi, kontribusi hukum sosial terhadap ilmu hukum sangat signifikan. Ada banyak varian metode penelitian yang juga bisa disebut metode sosio-legal, seperti hermeneutika, etnografi, analisis wacana, dan studi kasus. Dari perspektif ini, kajian sosio-hukum terbukti lebih dinamis dan kontemporer dibandingkan dengan metodologi yang digunakan dalam sosiologi hukum. Namun secara paradigmatik, harus diakui bahwa penelitian hukum sosial memiliki kecenderungan ke kiri dan ke kiri, yaitu pandangan penganut realisme hukum, kajian hukum kritis dan postmodernisme hukum. Padahal, dalam sosiologi, paradigma relatif lebih beragam.

Contohnya yaitu Kebutuhan untuk menjelaskan masalah hukum secara teoritis menjadi pokok bahasan penelitian ini. Di sisi lain, penelitian ini juga perlu benar-benar menjelaskan bagaimana hukum bekerja dalam kehidupan sehari-hari. Dan juga ada Mempelajari asas, doktrin dan tingkatan perundang-undangan dan contoh lainnya. Dengan demikian, pendekatan sosio-legal menjadi satu kesatuan konsep, Kebebasan pers misalnya, secara umum dikatakan berkembang dengan baik di Indonesia. Menilik sejarah dan perkembangan secara realistis, kebebasan pers di Indonesia belum sepenuhnya terjamin, dan kasus kekerasan pers dan penjatuhan pidana masih sering terjadi. 

Menurut kelompom kami, bagaimana pandangan kelompok kami terhadap hukum masyarakat yang ada dari perspektif sosio legal , yaitu dengan bantuan metode penelitian hukum ilmu sosial. Karena asal usulnya yang interdisipliner, ilmu sosial hukum kini menjadi trend di kalangan hukum. Dan juga pendekatan sosio legal studies ini di masyarakat sangat membantu dalam berupaya hukum oleh karena itu pendekatan teoritik dan metodologis bisa terkendali dengan baik dan adil juga terutama dalam ilmu sosial humaniora serta perkembangan ini juga di ranah hukum. dan juga pendakatan studi hukum yang ada di dalam masyarakat untuk bisa pendekatan dokrin yang sangat luas maka dari itu hukum di masyarakat harus di terapkan melalui perspektif sosiologi hukum baik itu dalam hal apapun untuk pendekatan. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun