Apabila dalam menjalankan tugas penindakannya SDM KPK didominasi dari aparat penegak hukum dan instansi audit seperti BPK dan BPKP maka dalam menjalankan tugas pencegahannya KPK wajib menjadikan Inspektorat dalam rekrutmen SDM KPK bidang pencegahan.
Diharapkan dengan duet KPK-Inspektorat ini penyusunan konsep pencegahan pasca penindakan KPK bisa diterapkan dan kejadian OTT tidak lagi berulang baik di tempat yang sama maupun di tempat lain.
Semoga.
Rahmad Daulay
Blog : www.selamatkanreformasiindonesia.com
2 januari 2019.
- * Â * Â *. .
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!