Mohon tunggu...
Moh Wizal
Moh Wizal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa biasa.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ulasan Materi Antropologi Agama Selama 1 Semester

21 Desember 2023   01:11 Diperbarui: 21 Desember 2023   01:19 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Moh Wizal

B30121040

A - Antropologi

Kajian antropologi agama berada di bawah payung ilmu antropologi, dengan fokus pada interaksi antara manusia, budaya, dan agama serta bagaimana faktor-faktor tersebut mempengaruhi perilaku manusia dalam praktik keagamaan. Untuk menyelidiki bidang ini, empat metode berbeda digunakan:

1. Pendekatan Historis
Aspek historis dari pendekatan ini terletak pada kajiannya terhadap perkembangan keyakinan dan tindakan manusia dalam kaitannya dengan agama, mulai dari tahap awal masyarakat ketika kebudayaan masih sederhana, hingga perkembangan budaya keagamaan. Ini mengeksplorasi asal mula pemahaman manusia tentang alam gaib, kepercayaan pada roh, dewa, dan konsep ketuhanan.

2. Pendekatan Normatif
Antropologi Keagamaan berupaya mengkaji peraturan, asas, dan kitab suci yang mengatur praktik keagamaan, serta tradisi adat yang tetap memegang peranan penting baik dalam interaksi antara manusia dengan alam gaib, maupun dalam hubungan antar individu. Norma dan perilaku tersebut bersumber dari ajaran berbagai agama, sehingga membentuk kerangka normatif yang berpedoman pada prinsip agama dan ideologi yang tegas.

3. Pendekatan Deskripsi
Tujuan penelitian antropologi agama adalah berupaya mencatat, mendeskripsikan, dan melaporkan pemikiran, sikap, tindakan, dan perilaku manusia terkait agama dalam realitas yang tersirat. Dalam menggunakan pendekatan ini, kaidah-kaidah ajaran agama yang secara jelas tercantum dalam kitab suci dan ajaran agama yang ada dikesampingkan. Oleh karena itu, perhatian diarahkan bukan pada ketentuan-ketentuan ideologi agama yang dikehendaki dan harus diterapkan, melainkan pada fakta-fakta dan berbagai peristiwa yang tampaknya benar-benar berlaku dalam kehidupan masyarakat.

4. Pendekatan Empiris
Dalam pendekatan ini, antropologi agama mempelajari pemikiran, sikap, perilaku, dan agama manusia yang diungkapkan dalam pengalaman dan kenyataan lapangan. Artinya yang berlaku sebenarnya adalah kehidupan masyarakat sehari-hari, dengan fokus pada peristiwa tertentu (kasus hukum).

Selanjutnya agama adalah suatu kepercayaan dan kebudayaan merupakan hasil pikiran dan perbuatan manusia. Kebudayaan dan Agama Munculnya budaya dan agama dalam pikiran manusia disebabkan oleh adanya getaran jiwa, dan getaran tersebut disebut dengan emosi keagamaan. Hal ini merupakan hasil pemikiran dan perilaku budaya mengenai agama.

Selain itu, agama merupakan pranata sosial budaya yang bersifat universal dan kompleks, yang terjadi karena adanya pola-pola sosial, yaitu proses internalisasi, sosialisasi, dan akulturasi, dimana agama merupakan bagian dari alam gaib. Agama adalah bentuk kepercayaan yang diklasifikasikan. Sumber daya alam (SDA) dan kebudayaan manusia merupakan institusi yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.

Pada akhirnya, antropologi agama merupakan bagian dari bidang keilmuan antropologi yang mempelajari manusia, budaya, dan agama. Dalam antropologi agama, terdapat empat pendekatan atau metode penelitian, yaitu metode historis atau berbasis sejarah, metode normatif, metode deskriptif, dan metode empiris. Antropologi agama tidak mempelajari hubungan manusia dengan Tuhannya, namun hanya mempelajari bagaimana manusia menjalankan aktivitas dan perilaku keagamaan. Ada penjelasan yang berbeda-beda antar agama. Agama adalah bentuk kepercayaan yang terklasifikasi. Agama adalah sistem sosial dan budaya yang universal dan kompleks.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun