Mohon tunggu...
rahel rezky
rahel rezky Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa UPN Veteran Jakarta

Saya memiliki hobi membaca buku dan melakukan hal hal baru yang bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Talak: Pengertian serta Sebab dan Akibatnya dalam Hukum Islam

8 Mei 2024   14:37 Diperbarui: 8 Mei 2024   15:08 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Pernikahan dalam Islam merupakan ikatan suci yang dianjurkan untuk mewujudkan kebahagiaan dan ketentraman hidup berumah tangga. Namun, dalam kehidupan rumah tangga, tak jarang terjadi perselisihan dan ketidakcocokan yang berujung pada perceraian. Dalam Islam, perceraian dikenal dengan istilah talak.

Pengertian Talak

Secara bahasa, talak berarti melepas atau melepaskan. Dalam konteks pernikahan Islam, talak diartikan sebagai pernyataan atau perbuatan suami yang menjatuhkan talak kepada istrinya dengan maksud memutuskan ikatan pernikahan.

Secara syariat, talak adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi sebab putusnya perkawinan atau pernikahan.

Lebih jelasnya, talak dapat diartikan sebagai hak yang diberikan oleh Allah SWT kepada suami untuk mengakhiri pernikahan dengan istrinya. Hak talak ini merupakan hak istimewa yang tidak dimiliki oleh istri.


Namun, talak tidak boleh dilakukan sembarangan. Talak hanya boleh dilakukan jika terdapat sebab-sebab yang dibenarkan dalam Islam.

Berikut beberapa kata-kata talak yang umum digunakan:

  • Talak satu: Talak ini bersifat raj'i, artinya suami masih dapat merujuk istrinya kembali selama masa iddah.
  • Talak dua: Talak ini juga bersifat raj'i, namun suami harus membayar denda kepada istrinya sebelum merujuknya kembali.
  • Talak tiga: Talak ini bersifat bain, artinya suami tidak dapat merujuk istrinya kembali dan harus menikahi istri barunya terlebih dahulu sebelum menikahi kembali mantan istrinya.

Talak merupakan solusi terakhir dalam menyelesaikan masalah rumah tangga dalam Islam. Sebaiknya, talak hanya dilakukan jika terdapat sebab-sebab yang dibenarkan dan setelah melalui upaya mediasi atau rujuk. Suami dan istri hendaknya saling memahami hak dan kewajibannya dalam pernikahan agar tercipta kehidupan rumah tangga yang harmonis dan bahagia.

Dasar Hukum Talak

Hukum talak bersumber dari Al-Qur'an dan hadits Nabi Muhammad SAW. Di dalam Al-Qur'an, terdapat beberapa ayat yang membahas tentang talak, di antaranya:

  • Surat Al-Baqarah ayat 228-232: Ayat-ayat ini menjelaskan tentang hak dan kewajiban suami istri, termasuk hak talak yang dimiliki oleh suami.
  • Surat An-Nisa ayat 3-4: Ayat-ayat ini menjelaskan tentang talak raj'i dan talak bain.
  • Surat Al-Ahzab ayat 37: Ayat ini menjelaskan tentang talak bagi istri yang ditinggal mati suaminya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun