DPRD DKI Jakarta pun meminta pengawasan yang lebih ketat dan transparansi dalam pencairan dana hibah, termasuk penolakan terhadap proposal fiktif dan kewajiban pertanggungjawaban penggunaan dana oleh penerima hibah.
Pemprov DKI juga telah menonaktifkan pejabat yang menjadi tersangka untuk menjaga integritas pelayanan publik dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
3. Kasus Dugaan Pencucian Uang (TPPU) Jiwasraya dan Asabri (2020--Sekarang)
Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait skandal PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri yang berlangsung sejak 2020 hingga kini merupakan bagian dari megakorupsi di sektor asuransi negara yang merugikan negara triliunan rupiah.
Kasus Jiwasraya bermula dari gagal bayar polis yang disebabkan oleh korupsi dalam pengelolaan keuangan dan investasi sejak 2008 hingga 2018, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp16 triliun.
Enam tersangka utama, termasuk mantan petinggi Jiwasraya dan pengusaha seperti Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, telah divonis hukuman seumur hidup (cnbcindonesia.com, 22/12/2023).
Kasus Asabri, yang mengelola dana pensiun TNI dan Polri, juga mengungkap praktik korupsi dan pencucian uang yang melibatkan manipulasi investasi saham dan reksa dana selama periode 2011-2019.
Kerugian negara dalam kasus ini lebih besar, mencapai sekitar Rp22-23 triliun, dengan modus pengaturan portofolio investasi yang merugikan Asabri secara sistematis.
Heru Hidayat, yang juga terlibat di Jiwasraya, divonis pidana nihil namun diwajibkan membayar uang pengganti Rp12,6 triliun (Kompas.id, 18/1/2022(a); 22/12/2020(b)).
Penetapan tersangka terbaru termasuk pejabat Kementerian Keuangan yang diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan Jiwasraya menegaskan bahwa kasus ini melibatkan jaringan luas yang menggabungkan korupsi dan pencucian uang lintas institusi.
Kasus ini menunjukkan kegagalan sistem pengawasan dan tata kelola di BUMN asuransi, sekaligus menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun negara.