Mohon tunggu...
Tino Rahardian
Tino Rahardian Mohon Tunggu... Peneliti Senior Swarna Dwipa Institute (SDI)

Sosialisme Indonesia. Secangkir kopi. Buku. Puncak gunung. "Jika takdir menghendakimu kalah, berikanlah dia perlawanan yang terbaik" [William McFee].

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dipimpin Menteri Pertahanan, Menelisik Satgas Penertiban Kawasan Hutan

6 Maret 2025   00:20 Diperbarui: 6 Maret 2025   00:20 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hamparan kebun sawit di Pelalawan, Provinsi Riau.(Dok. KemenKopUKM via Kompas.com)

Tugas Satgas Penertiban Kawasan Hutan

Satgas Penertiban Kawasan Hutan memiliki mandat yang luas, termasuk (Tempo.co, 2025):

1. Melaksanakan penertiban kawasan hutan melalui penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan/atau pemulihan asset.

2. Menginventarisasi hak negara atas lahan.

3. Berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga.

4. Menjalankan enam fungsi demi penanganan dan perbaikan tata kelola dalam kawasan hutan (Kompas.id, 2025).

Penertiban dilakukan terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan atau kegiatan lain di luar pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu di Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Hutan Lindung.

Struktur Organisasi Satgas

Satgas Penertiban Kawasan Hutan memiliki struktur organisasi yang melibatkan berbagai unsur pemerintah:

1. Ketua Pengarah: Menteri Pertahanan.

2. Wakil: Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri

3. Anggota Pengarah: Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian RI, serta menteri terkait seperti Menteri Kehutanan, Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Menteri Agraria, Menteri ATR/BPN, Menteri LH, Kepala BPKP

4. Ketua Pelaksana: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung.

5. Wakil Ketua Pelaksana: Kepala Staf Umum TNI, Kepala Bareskrim, Deputi Bidang Investigasi BPKP

6. Kelompok Kerja: Melibatkan akademisi hingga tokoh masyarakat.

Satgas bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan wajib melaporkan pelaksanaan tugas paling sedikit sekali setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Dampak dan Analisis Kebijakan

1. Potensi Positif:

a. Peningkatan Penerimaan Negara: Dengan menertibkan pemanfaatan hutan ilegal, negara berpotensi meningkatkan penerimaan dari sektor kehutanan.

b. Perbaikan Tata Kelola Hutan: Penertiban diharapkan dapat memperbaiki tata kelola hutan yang selama ini belum optimal.

c. Pemulihan Fungsi Ekologis Hutan: Penguasaan kembali kawasan hutan yang disalahgunakan diharapkan dapat memulihkan fungsi ekologis hutan.

2. Potensi Negatif:

a. Militerisasi dan Ancaman bagi Masyarakat: Dominasi unsur TNI dan Polri dalam Satgas dikhawatirkan melanggengkan pendekatan militeristik dalam mengelola kawasan hutan dan mengancam masyarakat di dalam dan sekitar hutan, termasuk masyarakat adat (Walhi.or.id, 2025).

b. Konflik Agraria: Penertiban yang tidak hati-hati berpotensi memicu konflik agraria dengan masyarakat yang telah lama memanfaatkan lahan di kawasan hutan.

c. Kurangnya Transparansi: Proses penertiban yang kurang transparan dapat menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan dari masyarakat.

Analisis Kritis

Perpres No. 5 Tahun 2025 menunjukkan komitmen pemerintah untuk menertibkan kawasan hutan dan meningkatkan penerimaan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun