Mohon tunggu...
Tino Rahardian
Tino Rahardian Mohon Tunggu... Peneliti Senior Swarna Dwipa Institute (SDI)

Sosialisme Indonesia. Secangkir kopi. Buku. Puncak gunung. "Jika takdir menghendakimu kalah, berikanlah dia perlawanan yang terbaik" [William McFee].

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penolakan Praperadilan Hasto: Tinjauan Hukum dan Implikasinya

13 Februari 2025   22:00 Diperbarui: 13 Februari 2025   22:00 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam konteks hukum acara pidana, penting untuk memisahkan setiap dugaan tindak pidana agar proses hukum berlangsung transparan dan adil. 

Hakim Djuyamto menegaskan bahwa penggabungan dua isu berbeda dalam satu permohonan tidak memenuhi syarat formil yang ditetapkan.

Dari sudut pandang hukum, keputusan ini menunjukkan bahwa meskipun ada upaya untuk membela diri melalui jalur praperadilan, sistem peradilan tetap berpegang pada prosedur yang ketat. 

Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum. 

Penolakan praperadilan juga mengindikasikan bahwa KPK memiliki dasar yang kuat dalam menetapkan status tersangka terhadap Hasto, berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Implikasi Sosial dan Politik

Putusan ini memiliki dampak signifikan tidak hanya bagi Hasto dan PDIP, tetapi juga bagi masyarakat luas. 

Dalam konteks politik Indonesia yang masih dilanda isu korupsi, keputusan ini dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap partai politik dan institusi pemerintah. 

Penegakan hukum yang konsisten terhadap pejabat publik diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Di sisi lain, penolakan praperadilan ini juga bisa menjadi sinyal bagi para politisi lainnya bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi mereka yang terlibat dalam praktik korupsi. 

Hal ini penting untuk menciptakan efek jera di kalangan pelaku kejahatan kerah putih di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun